Bangkalan — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak bersalah atas dugaan pelanggaran administrasi rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada sidang putusan, Senin (9/1/2023).
Ketua Bawaslu Bangkalan Mustain Saleh mengatakan, KPU Bangkalan tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK.
“Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (09/01/2023).
Namun meski begitu, kata Mustain, jika ada yang merasa belum puas dengan hasil keputusan tersebut, pihak pelapor masih bisa melakukan koreksi ke Bawaslu Jawa Timur.
“Pelapor dan terlapor punya hak mengajukan koreksi ke Bawaslu Jatim dalam tiga hari kerja setelah putusan,” jelasnya.
Sementara Pelapor, Muroso, mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya melaksanakan demokrasi dengan baik.
“Apapun keputusannya saya terima, karena yang memiliki wewenang memutuskan adalah Bawaslu. Terpenting saya sudah melaksanakan demokrasi dengan baik,” ujarnya, Senin (9/1/2023).
Selain itu, Muroso memastikan tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait laporannya tersebut. Menurutnya, langkah yang sudah dilakukan akan dijadikan pembelajaran ke depannya.
“Semua bukti sudah ada di persidangan, masyarakat bisa menilai kegiatan seperti itu bisa dilegalkan secara hukum atau tidak. Ini sebagai pengalaman agar demokrasi harus dijalankan dengan baik,” tukas Mustain.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Muroso merasa dicurangi saat mengerjakan soal Computer Assisted Test (CAT) rekrutmen PPK. (hel/zul)