Dinas PUPR dan BPBD Bangkalan Saling Lempar Tanggung Jawab Perbaikan Infrastruktur Dampak Bencana Alam

Media Jatim
Banjir
(Jayus For Media Jatim) Kondisi jembatan di Desa Planggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, yang roboh akibat banjir, Minggu (01/01/2023).

Bangkalan — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkalan saling lempar tanggung jawab soal perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir dan longsor.

Dalam penelusuran mediajatim.com, akibat bencana alam, yakni banjir dan longsor, yang menimpa Bangkalan kemarin, terjadi dua kerusakan infrastruktur.

Pertama, jembatan putus akibat dihantam banjir di Desa Planggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, pada Minggu (1/1/2023) kemarin. Kedua, kerusakan akses jalan akibat terjadinya bencana longsor di Desa Kelbung Kecamatan Galis, pada Sabtu (31/12/2022) kemarin.

Dua infrastruktur yang mengalami kerusakan tersebut hingga kini belum mendapatkan penanganan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkalan, padahal jembatan dan jalan yang kini nyaris tak berfungsi itu, merupakan akses penting bagi masyarakat setempat untuk beraktivitas.

Baca Juga:  Terlibat Jual Beli Narkoba, 5 Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Bangkalan Novan Sambina mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei bersama BPBD Bangkalan ke titik-titik kerusakan akibat banjir dan longsor.

“Sudah kami survei ke lokasi untuk melihat kerusakan,” katanya, Rabu (11/1/2023).

Bahkan pihaknya juga mengaku sudah melapor ke Plt. Bupati Bangkalan, terkait dua kerusakan akses masyarakat tersebut.

“Sementara ini kami hanya melaporkan dulu ke Plt. Bupati, karena belum ada anggaran untuk perbaikannya,” ujarnya.

Sehingga Dinas PUPT, kata Noval, hanya diminta untuk survei, sementara untuk penanganan dan penganggarannya melalui BPBD Bangkalan.

Baca Juga:  Prodi PAI dan HKI IAIN Madura Kini Terakreditasi Unggul, HES Bersertifikat Baik Sekali!

Sementara itu, Kepala BPBD Bangkalan Geger Heri Susianto menepis anggapan Dinas PUPT.

Menurutnya, tugas BPBD hanya melakukan assessment kerusakan-kerusakan yang terjadi. Sedangkan untuk penanganannya adalah tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

“Kami hanya melakukan assessment saja. Masalah penanganan bencananya memang di BPBD, tapi kalau masalah dampaknya adalah OPD teknis. Jadi maslah pengusulan dan penganggaran, itu ranahnya OPD teknis,” singkatnya saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).(hel/faj)