web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000
Daerah  

Penataan Pasar Modern Langgar Perda, DPMPTSP Bangkalan Dinilai Lalai dalam Keluarkan Izin

Media Jatim
Toko Modern
(Helmi Yahya) Salah satu toko modern yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Bangkalan.

Bangkalan — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Timur mendatangi Kantor DPRD Bangkalan, Kamis (12/1/2023). Mereka mempertanyakan penataan pasar modern di kabupaten berjuluk Kota Salak tersebut.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Ketua LSM Gerbang Timur Syukur mengungkapkan, hampir seluruh pasar modern di Bangkalan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016, Pasal 27 Poin 3 Huruf B tentang Pendirian Toko Modern.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Tertuang dalam regulasi tersebut bahwa pasar modern harus memperhatikan jarak sekurang-kurangnya tiga kilometer dari pasar tradisional.

“Ini bentuk kelalaian instansi terkait dalam mengeluarkan izin. Izin yang dikeluarkan, tidak melihat dampak sosial terhadap masyarakat sekitar khususnya toko kelontong dan pasar tradisional,” jelas Syukur, Kamis (12/1/2023).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sudah ingkar janji tentang pendirian dan pengeluaran izin pasar modern. Sebab, pada tahun 2019 lalu, sudah disepakati tidak akan ada lagi tambahan pasar modern.

“Faktanya, sekarang banyak toko modern yang berdiri. Parahnya, pendiriannya tidak memperhatikan Perda yang sudah ada soal penataannya,” tambahnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Rizal Morris menjelaskan, Perda pendirian pasar modern atau pun perlindungan bagi pasar tradisional jadi pasal karet dan perlu diubah.

Baca Juga:  DPRD Bangkalan Desak Pemkab Tutup Perusahaan Pemotong Kapal di Kamal

“Perda ini perlu disesuaikan atau disinkronkan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sudah disepakati, bahwa DPRD akan mempelajari terlebih dahulu, karena ada rencana perubahan Perda,” jelasnya.

Berdasarkan data DPMPTSP Bangkalan, ada 101 gerai dari 3 perusahaan swasta. Rinciannya, 60 gerai milik Indomaret, 18 milik Kopontren Sidogiri (Basmalah) dan 23 milik Alfamart.

“Totalnya 101 gerai, terbaru satu gerai di wilayah Mlajah,” sebut Rizal.

Sementara Anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi, meminta supaya DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta instansi terkait lainnya segera melakukan pembenahan.

“Mulai hari ini, kami sudah sepakat untuk tidak ada lagi penambahan gerai baru, sampai nanti revisi Perda selesai. Yang sudah ada dan berdiri ini segera dibenahi,” pintanya. (hel/zul)