Display 17 Agustus _20240829_131215_0000
Daerah  

Penataan Pasar Modern Langgar Perda, DPMPTSP Bangkalan Dinilai Lalai dalam Keluarkan Izin

Media Jatim
Toko Modern
(Helmi Yahya) Salah satu toko modern yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Bangkalan.

Bangkalan — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Timur mendatangi Kantor DPRD Bangkalan, Kamis (12/1/2023). Mereka mempertanyakan penataan pasar modern di kabupaten berjuluk Kota Salak tersebut.

Banner Iklan Media Jatim

Ketua LSM Gerbang Timur Syukur mengungkapkan, hampir seluruh pasar modern di Bangkalan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016, Pasal 27 Poin 3 Huruf B tentang Pendirian Toko Modern.

Tertuang dalam regulasi tersebut bahwa pasar modern harus memperhatikan jarak sekurang-kurangnya tiga kilometer dari pasar tradisional.

“Ini bentuk kelalaian instansi terkait dalam mengeluarkan izin. Izin yang dikeluarkan, tidak melihat dampak sosial terhadap masyarakat sekitar khususnya toko kelontong dan pasar tradisional,” jelas Syukur, Kamis (12/1/2023).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sudah ingkar janji tentang pendirian dan pengeluaran izin pasar modern. Sebab, pada tahun 2019 lalu, sudah disepakati tidak akan ada lagi tambahan pasar modern.

Baca Juga:  Satpol PP Sumenep Tak Berani Tertibkan Baliho Figur yang Belum Kantongi Izin

“Faktanya, sekarang banyak toko modern yang berdiri. Parahnya, pendiriannya tidak memperhatikan Perda yang sudah ada soal penataannya,” tambahnya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Rizal Morris menjelaskan, Perda pendirian pasar modern atau pun perlindungan bagi pasar tradisional jadi pasal karet dan perlu diubah.

“Perda ini perlu disesuaikan atau disinkronkan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sudah disepakati, bahwa DPRD akan mempelajari terlebih dahulu, karena ada rencana perubahan Perda,” jelasnya.

Baca Juga:  Berdalih Kurang Anggaran, Disbudporapar Sumenep Baru Perbaiki 2 Sarana Olahraga

Berdasarkan data DPMPTSP Bangkalan, ada 101 gerai dari 3 perusahaan swasta. Rinciannya, 60 gerai milik Indomaret, 18 milik Kopontren Sidogiri (Basmalah) dan 23 milik Alfamart.

“Totalnya 101 gerai, terbaru satu gerai di wilayah Mlajah,” sebut Rizal.

Sementara Anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi, meminta supaya DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta instansi terkait lainnya segera melakukan pembenahan.

“Mulai hari ini, kami sudah sepakat untuk tidak ada lagi penambahan gerai baru, sampai nanti revisi Perda selesai. Yang sudah ada dan berdiri ini segera dibenahi,” pintanya. (hel/zul)