Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Jabatan Kades Tetap 6 Tahun, Baleg DPR RI Sebut UU Desa Belum Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Media Jatim
Masa Jabatan Kades
(Dok. Media Jatim) Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

Nasional — Aksi damai Kepala Desa (Kades) menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam ke 9 tahun di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023), tidak bisa terkabulkan secara serta-merta.

Banner Iklan Media Jatim

Sebab, perpanjangan masa jabatan Kades bisa berubah dari enam ke 9 tahun bilamana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga diubah.

“Sampai saat ini, UU Desa tersebut belum direvisi,” ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi saat dihubungi mediajatim.com, Rabu (18/1/2023).

“Sehingga masih berlaku ketentuan lama soal jabatan Kades enam tahun, dan maksimal tiga periode sampai saat ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pro Kontra Usulan Jabatan 9 Tahun, Kades di Pamekasan Minta Masyarakat Pahami Substansinya

Politisi PPP itu mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada usulan Revisi UU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Aspirasi para Kades soal perpanjangan masa jabatan pada 17 Januari 2023 masih ditampung.

“Sementara ini masih kami tampung, kemarin saat demo itu masih sifatnya aspirasi, kemudian ditanggapi. Jadi tidak ada keputusan apa pun, karena prosesnya masih panjang,” jelasnya.

Jika nanti disepakati UU Desa ini direvisi, maka Baleg harus merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Prolegnas Tahun 2023.

Baca Juga:  Pilpres 2019, Prabowo Sandi Temui Jusuf Kalla

“Biasanya nanti pada Maret hingga April 2023. Jika nanti RUU Prioritas ini disepakati untuk direvisi, maka kami dari fraksi PPP juga akan ambil inisiatif untuk mengusulkan Revisi UU Desa ini,” pungkasnya.(hel/ky)

Respon (6)

  1. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa tidak usah direvisi pak,, realitas politik hari ini walaupun sudah diawasi oleh PD (Pendamping Desa dan pihak Kepolisian), 6 tahun masa jabatan Kades di daerah kami itu sudah lebih dari cukup untuk menghabiskan uang negara. banyak Kades yang benar-benar tidak revolisioner dan amat sangat pragmatis sekali.

    Jangan melihat hasil pembangunan hanya dari laporan Pendamping Desa saja, mayoritas pembangunan semuanya akal-akalan, rusak, dan amburadul tidak sesuai SOP yang ada, Jika ditambah menjadi 9 tahun itu berarti, bapak memberikan peluang emas kepada Kades untuk korupsi semakin besar di negara ini. Walhasil jika negara banyak hutang jangan salahkan pak Jokowi seorang, tapi bapak yang terlalu percaya dengan hasil foto pembangunan di Desa.

  2. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa tidak usah direvisi pak,, realitas politik hari ini walaupun sudah diawasi oleh PD (Pendamping Desa dan pihak Kepolisian), 6 tahun masa jabatan Kades di daerah kami itu sudah lebih dari cukup untuk menghabiskan uang negara. banyak Kades yang benar-benar tidak revolisioner dan amat sangat pragmatis sekali.

    Jangan melihat hasil pembangunan hanya dari laporan Pendamping Desa saja, mayoritas pembangunan semuanya akal-akalan, rusak, dan amburadul tidak sesuai SOP yang ada, Jika ditambah menjadi 9 tahun itu berarti, bapak memberikan peluang emas kepada Kades untuk korupsi semakin besar di negara ini. Walhasil jika negara banyak hutang jangan salahkan pak Jokowi seorang, tapi bapak yang terlalu percaya dengan hasil foto pembangunan di Desa.

  3. Menurut saya peribadi semoga jabatan kades menjadi 9 th,karenah d desa kami ponjenan barat,batumarmar,pamekasan,jawa timur banyak kemajuam, apalgi klu d tambah menjdi 9 oyeees hasil nya

  4. Jabatan kades 6 tahun itu sdh cukup lama,, jangka waktu 6 tahun sdh banyak dugaan korupsi apalagi 9 tahun.. kasihan masyarakat menunggu 6 tahun untuk segera di ganti kades yg baru..

  5. Sudah saatnya sekeksi Kades dilaksanakan dengan cara uji kompetensi, bukan sekedar pemilihan semata. Mengelola keuangan negara yang begitu besar dengan kewenangan yang besar pula dibutuhkan kemampuan manajemen yang cukup. Karena rata – rata desa belum memiliki aparatur yang memiliki kemampuan memadai Serta kewenangan Kades yang terlalu berlebihan dalam mengelola anggaran semakin membuka potensi penyimpangan. Memang ada Kades yang baik, tetapi aturan sebaiknya tidak mengandalkan kebaikan orang melainkan sedapat mungkin mencegah potensi penyimpangan.
    Jika potensi konflik politik yang dijadikan alasan, bukankah Kades seumur hidup akan lebih aman dari konflik politik.? Apakah itu yang kita inginkan? Mari berpikir cerdas untuk kemajuan bangsa.

Komentar ditutup.