Pamekasan — Aspirasi para Kepala Desa (Kades) berkaitan dengan masa perpanjangan jabatan dari enam ke 9 tahun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kepala Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Mohammad Tamyis mengatakan, pro dan kontra adalah perkara biasa.
“Namun masyarakat harus memahami substansi aspirasi para Kades,” terangnya, Kamis (19/1/2023) malam.
Substansi dimaksud, kata Tamyis, adalah tentang masa penyelesaian konflik di desa. Dia menyebut, tiga tahun pertama saat menjabat, pemerintah desa fokus pada penyelesaian konflik pascapilkades.
“Tiga tahun pertama masih fokus menata,” paparnya. Dia mengatakan, masyarakat boleh beropini soal itu. Namun, tidak boleh menuduh yang tidak-tidak.
“Misalnya, menyebut bahwa usulan masa jabatan 9 tahun untuk melanggengkan tindakan korupsi, itu jelas tidak benar,” tegasnya.
Dia mengatakan, program pembangunan desa sudah diawasi oleh banyak pihak. Mulai dari PD PLD, Kejaksaan, Inspektorat, Kepolisian termasuk oleh dinas terkait.
Selain itu, jika nanti ada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka masa jabatan 9 tahun ini akan dibatasi dua periode atau sama dengan enam tahun dengan tiga periode.
“Jadi, masyarakat harus memahami apa substansinya,” pungkasnya.(*/ky)