Kejaksaan Minta Rekan Kerja Eks Teller BNI Pamekasan Jadi Saksi Kasus Pelecehan

Media Jatim
BNI
(Istimewa) Kantor BNI Cabang Pamekasan.

Sumenep — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan berkas tersangka kasus pelecehan Eks Teller BNI Pamekasan, MS, ke Polres setempat, Senin (23/1/2023).

InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461

Pengembalian berkas tersebut disebabkan kurangnya keterangan saksi rekan kerja korban, EA, saat kejadian pelecehan tersebut.

Kuasa hukum korban, Tajul Arifin, mengatakan bahwa kehadiran saksi dari unsur rekan kerja korban sangat penting sesuai petunjuk jaksa.

Kehadiran rekan EA, lanjut Tajul, tidak lain untuk memperkuat bukti sebelumnya. Bahkan, pihak EA sudah menyetorkan tambahan barang bukti berupa kerudung abu-abu, Kamis (26/1/2023).

“Pelecehannya bukan hanya satu kali, namun beberapa kali, maka kerudung yang dipakai juga pasti berbeda,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (27/1/2023).

Tajul berharap proses hukum terhadap MS diproses seadil-adilnya, sehingga hal serupa tidak terjadi pada perempuan lain.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa penyidik akan segera memanggil rekan korban.

“Dan akan segera diserahkan kembali ke Kejari, sekarang masih proses pemanggilan rekan korban,” tukasnya. (rif/ky)