Bangkalan — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Bangkalan sebagai saksi kasus suap jual beli jabatan, Senin (30/1/2023).
Berdasarkan sumber mediajatim.com, Kabag Prokopim Yoesoef adalah orang kepercayaan Bupati Bangkalan yanh diduga meminta dan menerima fee dalam kasus jual beli jabatan.
“Pemeriksaan Kabag Prokopim Erwin Yoesoef dilakukan di kantor KPK,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri, Selasa (31/1/2023).
Ali menerangkan, Erwin diperiksa sebagai saksi. “Sementara ini diperiksa masih sebagai saksi,” pungkasnya.(hel/ky)