Polisi Belum Penuhi Permintaan Keluarga Korban untuk Sebar Foto Enam DPO Pemerkosaan Anak 13 Tahun di Sampang

Media Jatim
Pemerkosaan
(Dok. Media Jatim) Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca.

Sampang — Enam dari 9 pelaku pemerkosaan anak 13 tahun di Kecamatan Robatal pada 23 Oktober 2022 lalu belum ditangkap sampai saat ini.

Salah seorang keluarga korban, Zainol Arifin (30), meminta pihak kepolisian untuk menyebarkan foto enam pelaku yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, permintaan tersebut tidak kunjung dikabulkan. “Bukan hanya keluarga korban saja yang minta agar foto DPO disebar, tapi wakil rakyat dari Kecamatan Robatal juga minta Polres meviralkan lewat medsosnya,” ungkapnya, Jumat (27/1/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengaku masih akan menyebarkan foto-foto enam DPO tersebut.

Baca Juga:  Hotel Azana Gelar Gala Dinner, Siapkan Menu Buka Puasa Mulai dari Rp45 Ribu!

“Polres sudah mengantongi foto enam DPO beserta identitasnya, tapi memang masih belum disebarkan ke publik, insyaallah akan segera disebarkan,” ungkapnya, Jumat (3/2/2023).

Sukaca mengatakan, menyebarkan enam foto DPO bukan sesuatu yang wajib dilakukan polisi. Sebab, yang terpenting dari itu adalah identitas mereka.

Selebihnya, imbuh Sukaca, ialah upaya mencari keberadaan dan menangkap para DPO tersebut.

“Untuk penangkapan kami tidak bisa menargetkan, yang terpenting polisi terus mencari keberadaan mereka” jelasnya.

Meskipun demikian, terkait permintaan keluarga korban, dia mengaku sudah memerintahkan Kasi Humas untuk segera mengunggah foto DPO di akun Humas Polres Sampang.

Baca Juga:  Meningkat dari Tahun Sebelumnya, Pengunjung Perpusda Sampang 2023 Tembus 30 Ribu Orang

“Kami sudah memerintahkan Kasi Humas agar menyebarkan foto-foto DPO melalui media sosial Polres Sampang atau melalui pemberitaan,” pungkasya.(mj10/ky)