web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Polisi Belum Penuhi Permintaan Keluarga Korban untuk Sebar Foto Enam DPO Pemerkosaan Anak 13 Tahun di Sampang

Media Jatim
Pemerkosaan
(Dok. Media Jatim) Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca.

Sampang — Enam dari 9 pelaku pemerkosaan anak 13 tahun di Kecamatan Robatal pada 23 Oktober 2022 lalu belum ditangkap sampai saat ini.

Salah seorang keluarga korban, Zainol Arifin (30), meminta pihak kepolisian untuk menyebarkan foto enam pelaku yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, permintaan tersebut tidak kunjung dikabulkan. “Bukan hanya keluarga korban saja yang minta agar foto DPO disebar, tapi wakil rakyat dari Kecamatan Robatal juga minta Polres meviralkan lewat medsosnya,” ungkapnya, Jumat (27/1/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengaku masih akan menyebarkan foto-foto enam DPO tersebut.

Baca Juga:  Sebulan Tagihan PJU Sampang Tembus Rp502 Juta, Dishub Kurangi Durasi Nyala 1 Jam

“Polres sudah mengantongi foto enam DPO beserta identitasnya, tapi memang masih belum disebarkan ke publik, insyaallah akan segera disebarkan,” ungkapnya, Jumat (3/2/2023).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Sukaca mengatakan, menyebarkan enam foto DPO bukan sesuatu yang wajib dilakukan polisi. Sebab, yang terpenting dari itu adalah identitas mereka.

Selebihnya, imbuh Sukaca, ialah upaya mencari keberadaan dan menangkap para DPO tersebut.

“Untuk penangkapan kami tidak bisa menargetkan, yang terpenting polisi terus mencari keberadaan mereka” jelasnya.

Baca Juga:  Proyek Musala dan Gudang Dispendukcapil Sampang Sedot APBD Rp1,3 Miliar

Meskipun demikian, terkait permintaan keluarga korban, dia mengaku sudah memerintahkan Kasi Humas untuk segera mengunggah foto DPO di akun Humas Polres Sampang.

“Kami sudah memerintahkan Kasi Humas agar menyebarkan foto-foto DPO melalui media sosial Polres Sampang atau melalui pemberitaan,” pungkasya.(mj10/ky)