Pengajuan Sertifikasi Halal Rendah, Kemenag dan Diskop UM Bangkalan Mengaku Sudah Lakukan Sosialisasi ke Pelaku Usaha

Media Jatim
Sertifikasi Halal
(Helmi Yahya/Media Jatim) Beberapa produk lokal di Bangkalan sedang dipajang tanpa sertifikasi halal, pada acara pameran produk lokal di Pendopo Agung Bangkalan, Kamis (24/11/2022).

Bangkalan (mediajatim.com) — Kesadaran pedagang dan pengusaha dalam mengurus sertifikasi halal di Bangkalan masih rendah.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan merespon persoalan tersebut dengan melakukan sosialisasi ke pelaku usaha.

InShot_20250611_121151641

Kepala Bidang Pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Diskop UM Bangkalan Musninah menyampaikan, data pengajuan sertifikasi halal selama tahun 2022 kemarin masih bawah angka 100.

“Tahun lalu kami kerja sama dengan Universitas Trunojoyo Madura, ada 100 kuota, tetapi tidak terserap habis,” katanya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:  Ultah, Dekan Tarbiyah UIJ Sebut Dua Hal Jadi Perhatian

Musninah menyebutkan, pihaknya kini fokus melakukan sosialisasi sertifikasi halal pada sejumlah pengusaha, utamanya yang memiliki produk makanan dan minuman dalam kemasan.

“Kami sedang berusaha fokus pada produk makanan dan minuman, karena banyak yang belum mengajukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Kemenag Bangkalan Sulaiman mengaku telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan melakukan sosialisasi melalui penyuluh Proses Produk Halal (PPH).

“Kami sudah mendorong para pelaku usaha agar mau mengurus sertifikasi halal untuk produknya,” tuturnya, Senin (6/2/2023).

Ketika ditanya mengenai data dan jumlah pengusaha yang sudah mengajukan sertifikasi halal, kata Sulaiman, pendaftaran dilakukan langsung oleh pengusaha secara online, jadi pihaknya mengaku tidak tahu.

Baca Juga:  Gagal Capai Target Nasional, Dinkes Sumenep Sebut Nikah Usia Dini Jadi Pemicu Tingginya Stunting

“Yang punya datanya itu Satuan Gugus Tugas (Satgas) Lembaga Pemeriksa Produk Halal (LPPH) Provinsi Jawa Timur. Karena setelah pendaftaran, yang menindaklanjuti mereka, kami di daerah hanya sebatas mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal,” ulasnya.

Seorang pemilik usaha dendeng bandeng di Bangkalan Supyani menjelaskan, bahwa sertifikasi halal itu sejatinya sangat penting bagi setiap pengusaha.

Apalagi, lanjut Supyani, distribusi produk usahanya sampai keluar daerah, maka sertifikasi halal pasti sangat dibutuhkan. “Saya sendiri sudah mengurusnya pada akhir tahun 2022 lalu,” jelasnya, Senin (6/2/2023).

Dia juga menyadari bahwa hingga saat ini memang banyak pengusaha yang tak mau mengurus sertifikasi halal. “Mungkin mereka belum butuh, karena produknya hanya dijual di Bangkalan atau di Madura,” pungkasnya.(hel/faj)