InShot_20250612_093447937

Rentan Terjadi Konflik, Puluhan Warga Pamekasan Tuntut Bupati Segera Laksanakan Pilkades

Media Jatim
Demonstrasi
(M. Arif/Media Jatim) Korlap Aksi Abdul Basith (baju merah) saat menyampaikan tuntutan di depan Kantor Bupati Pamekasan, Rabu (8/2/2023).

Pamekasan (mediajatim.com) — Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pamekasan Bergerak melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Rabu (8/2/2023).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Massa aksi tersebut menuntut agar Bupati Pamekasan Baddrut Tamam segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Abdul Basith mengatakan, pesta demokrasi tingkat desa di Pamekasan harus segera dilaksanakan. “Semua pihak sudah siap untuk menggelar Pilkades,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan Informasi, kata Basith, kesiapan pelaksanaan Pilkades di Pamekasan telah didukung oleh adanya anggaran sebesar Rp500 juta.

“Selain itu, kasus Covid 19 di Pamekasan juga sudah tidak ada,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut Basith, telah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), nomor: 100.3.5.5/244/SJ, yang isinya memang meminta kepada Bupati atau Wali Kota untuk segera melaksanakan Pilkades serentak 2023.

Berdasarkan penelusuran mediajatim.com, di Surat Edaran Kemendagri, nomor 4, point a, bagi Bupati atau Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades di tahun 2023 ini, harus sebelum tanggal 1 November.

IMG-20250614-WA0027

Karena jika tidak dilaksanakan dalam waktu tersebut, Bupati atau Wali Kota tidak bisa melaksanakan Pilkades, kecuali setelah tahap Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Basith mempertanyakan, kenapa sampai detik ini Bupati Pamekasan belum ada niat untuk melaksanakan Pilkades. “Ini pertanyaan dasar yang harus dijawab,” ucapnya.

Karena itulah, selain desakan melaksanakan Pilkades, massa aksi juga meminta Bupati Pamekasan untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades 2023, serta membentuk Panitia Pilkades di tingkat kabupaten.

Baca Juga:  Bersama 3 Pasangan Calon Bupati, KPU Pamekasan Deklarasi Kampanye Damai tanpa Politik Uang

Tuntutan-tuntutan massa aksi ini bukan tanpa alasan. Menurut Basith, jika Pilkades terus ditunda, akan rentan terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Fathorrahman saat menemui massa aksi menjelaskan, bahwa Bupati Baddrut Tamam sedang ada kegiatan dinas di luar kota.

“Saat ini, Bupati sedang di luar kota, mohon maaf tidak bisa menemui,” ungkapnya, Rabu (8/2/2023).

Karena tak ditemui langsung oleh Bupati, massa aksi kemudian pindah ke depan Mandhapa Agung Ronggosukowati untuk memeriksa keberadaan orang nomor satu di Pamekasan itu.

Berdasarkan pantauan mediajatim.com, hingga sore, sejumlah massa aksi masih berada di depan pendopo, menunggu kedatangan Bupati Pamekasan. (rif/faj)