Sumenep, mediajatim.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep menerbitkan Surat Edaran (SE) dadakan tertanggal 14 Februari 2023 tentang Larangan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day 14 Februari.
Surat edaran bernomor 420/513/435.101.1/2023 itu ditujukan kepada Kepala Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD) dan Nonformal (NF).
Selain itu SE tersebut juga ditujukan ke Sekolah Dasar Negeri/Swasta, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri/Swasta di lingkungan Disdik Sumenep.
Dalam surat tersebut, Kadisdik Sumenep Agus Dwi Saputra mengimbau agar pihak sekolah menjaga dan mengawasi peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang.
Dalam edaran tersebut juga diintruksikan kepada pihak sekolah untuk berkoordinasi dengan wali siswa agar memantau putra-putrinya selama di luar sekolah.
Sebagai langkah preventif, Disdik Sumenep juga menegaskan agar pihak sekolah memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang tersebut.
“Sekolah lakukan koordinasi dengan orang tua untuk memantau anak-anak di luar sekolah,” kata Agus sebagaimana tertuang dalam SE tersebut. (rif/ky)