Bangkalan, mediajatim.com — Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan kenaikan tarif pelunasan biaya haji tahun 2023, Rabu (15/2/2023).
Menurut Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Bangkalan, kenaikan biaya pelunasan haji itu wajar. Sebab, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk menetapkan hal tersebut.
“Kenaikan itu sebenarnya wajar, karena kenaikannya tidak terlalu tinggi dan memang permintaan dari Pemerintah Arab Saudi,” katanya saat dikonfirmasi mediajatim.com, Kamis (16/2/2023).
Dalam sidang yang digelar Kemenag RI bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu malam (15/2/2023), lanjut Wafir, diputuskan biaya pelunasan haji untuk tahun 2023 naik menjadi Rp32 juta.
“Total yang harus dibayar calon jemaah haji (CJH) Rp69 juta. Sosialisasinya menunggu instruksi dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah,” paparnya.
Wafir mengungkapkan, sebenarnya kenaikan biaya pelunasan haji itu sudah terjadi pada pemberangkatan jemaah haji tahun 2022. Kala itu, Pemerintah Arab Saudi meminta tambahan biaya secara dadakan. Sehingga, jemaah harus menambah biaya pelunasan.
“Kalau tidak salah, seminggu sebelum berangkat Pemerintah Arab Saudi meminta biaya tambahan. Tapi karena tidak memungkinkan ditanggung jemaah, maka akhirnya ditanggung BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” jelasnya.
Akan tetapi, tambah Wafir, untuk tahun ini tidak memungkinkan untuk ditanggung oleh BPKH kembali.
“Makanya biaya pelunasan biaya haji harus dinaikkan,” tukasnya. (hel/zul)