Sumenep, mediajatim.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU-PPRT) semakin menemukan titik terang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Akis Jasuli, Jumat (17/2/2023). Menurutnya, pembahasan RUU tersebut telah selesai dan tinggal menunggu disahkan.
“RUU-PPRT ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebelumnya. Sehingga, tinggal menunggu untuk disahkan,” katanya saat dikonfirmasi mediajatim.com.
Perjalanan RUU-PPRT terbilang cukup lama, yakni bermula dari tahun 2004 yang telah menjadi inisiatif dari DPR RI untuk diusulkan, namun hingga detik ini masih belum disahkan. Padahal, RUU ini sangatlah penting untuk melindungi para pekerja rumah tangga.
“Kami di DPRD Sumenep, terus berupaya mendorong dan berharap untuk segera disahkan, karena ini menyangkut tentang kesejahteraan dan nasib para pekerja rumah tangga,” tegas Akis.
Politisi Partai NasDem itu juga menambahkan, DPRD Sumenep terus menyampaikan hasil aspirasi dan audiensi yang dilakukan oleh beberapa lembaga ke DPR RI. Itu sebagai salah satu langkah dalam upaya mengawal RUU-PPRT.
“Kami pastikan aspirasi dan hasil audiensi dari beberapa lembaga tersampaikan dan diterima oleh DPR RI,” tutupnya. (mj11/zul)