Bangkalan, mediajatim.com — Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman untuk narapidana (Napi) ternyata didasarkan penuh kepada penilaian lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan).
Di Rutan Kelas II B Bangkalan, hak remisi diatur oleh tim asesor dengan berdasarkan kepada hasil rangkuman nilai di Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Sementara tim asesor ini semuanya terdiri dari unsur internal Rutan.
Kepala Rutan Kelas II B Bangkalan Mufakhom melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Achmad Wahyudi Santoso menyampaikan, bahwa pengurangan masa tahanan memang diberikan berdasarkan penilaian di SPPN.
“SPPN ini banyak indikatornya, tetapi ini sudah tersistem, di semua rutan sama,” katanya, Senin (20/2/2023).
Penilaian terhadap narapidana dilakukan secara terus menerus setiap harinya. Mulai dari cara bergaul, bersikap, sifat, kebersihan, perubahan perilaku, serta aktif tidaknya mengikuti kegiatan kerohanian dan keagamaan.
“Kami punya tim asesor, mereka ikut pembinaan langsung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),” imbuhnya.
Masing-masing kategori penilaian itu kemudian diinput ke dalam sistem. “Ada skornya sendiri, yang jelas nanti ada batasan nilai untuk mereka bisa dapat remisi, yang tau tim asesornya,” tuturnya.(hel/ky)