Display 17 Agustus _20240829_131215_0000
Daerah  

Umur 19 Tahun Belum Rekam e-KTP, Data Kependudukan Miliknya Akan Dinonaktifkan

Media Jatim

Bangkalan, mediajatim.com — Data kependudukan milik warga yang sudah berumur 19 tahun tapi belum melakukan perekaman Kartu Tanda Pendudukan (KTP) elektronik dipastikan akan dinonaktifkan.

Banner Iklan Media Jatim

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan Agus Suharyono, Senin (20/2/2023).

“Setiap daerah pasti ada data kependudukan yang tidak mengalami pergerakan. Sekarang, jika ada yang tidak melakukan perekaman lebih dari dua tahun, data kependudukannya akan kami nonaktifkan,” jelasnya kepada mediajatim.com.

Penonaktifan data kependudukan ini, kata Agus, untuk mengurangi data yang tidak bergerak. Sebab, apabila dibiarkan, maka data tersebut akan berpengaruh pada beberapa program yang diterapkan pemerintah.

“Data itu akan dianggap bodong,” tambahnya.

Disebutkan, hal itu juga sebagai salah satu cara untuk mengurangi penduduk yang tidak sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.

“Setidaknya dengan demikian, orang yang bersangkutan segera melakukan perekaman KTP elektronik,” tegas Agus.

Sementara, dia menjelaskan, saat ini masih belum menerima update data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Tapi, pihaknya bisa memastikan di setiap daerah ada data kependudukan yang tidak bergerak.

Ke depan, lanjut Agus, Dispendukcapil Bangkalan akan berusaha jemput bola dengan melakukan perekaman di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Baca Juga:  4 Tempat Hiburan Malam di Sumenep Dirazia, 65 Botol Miras dan 25 Pengunjung Diamankan

“Jadi pelajar yang sudah memasuki umur wajib punya e-KTP akan lebih mudah aksesnya,” pungkasnya. (hel/zul)