Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Ada Layanan Buat Paspor Kilat Sehari Selesai Rp1 Juta di Kantor Imigrasi Pamekasan

Media Jatim
Tata Cara Pembayaran Paspor
(Dok. Imigrasi Pamekasan) Ilustrasi tata cara pembayaran biaya paspor.

Pamekasan, mediajatim.com — Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan juga ada yang kilat atau sehari selesai.

Banner Iklan Media Jatim

Pembuatan paspor pada umumnya adalah tiga hari kerja setelah pengambilan foto dan sidik jari. Sementara biaya paspor umum atau 8 halaman ini ialah Rp350 ribu, baik untuk pembuatan baru atau pergantian alias perpanjangan paspor.

Namun, ada layanan kilat paspor yang sehari bisa selesai. Biayanya Rp1 juta.

“Selesai di hari yang sama, biayanya Rp1 juta,” terang Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono.

Agus mengatakan, bahwa Rp1 juta pembuatan paspor kilat itu disebut dengan biaya percepatan layanan dan merupakan layanan resmi.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Desak Pemdes dan Petugas Penyampai SPPT Maksimalkan Pemungutan PBB P2

“Pemohon layanan cepat ini diwajibkan datang ke kantor Imigrasi sebelum jam 10 pagi setiap hari kerja,” paparnya.

Semua biaya pembuatan paspor ini langsung dibayarkan oleh pemohon ke kas negara dengan melalui teller bank, mobile banking, kantor pos atau melalui tokopedia.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Sementara untuk syarat, sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, untuk membuat paspor baru, syarat yang harus disiapkan pemohon hanyalah e-KTP, kartu keluarga (KK), buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah.

Sementara syarat untuk penggantian atau perpanjangan paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009, hanya cukup dengan e-KTP dan paspor lama.

Baca Juga:  Markas Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek, Polisi Ringkus 6 Tersangka! 

Dan untuk paspor yang hilang, pemohon cukup membawa e-KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah atau surat nikah dan surat keterangan paspor hilang dari kepolisian dan dikenakan denda khusus karena hilang Rp1 juta.

Sementara papsor rusak dikenakan biaya denda khusus Rp500 ribu. Saat hendak mengurus perbaikan, paspor rusak ini wajib dibawa beserta persyaratannya.

Ada persyaratan tambahan tergantung tujuan kegiatan. Untuk pergi umrah, harus ada rekomendasi dari travel umrah dan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dan untuk yang akan bekerja di luar negeri, harus membawa surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja setempat.(*/ky)