Penemuan Kantong Darah HIV di TPS Bangkalan Kini Ditangani Polisi

Media Jatim
HIV
(Helmi Yahya/Media Jatim) Ketua PMI Bangkalan As'ad Asjari (dua kanan) memenuhi panggilan Komisi D DPRD setempat, Rabu (22/2/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Penemuan bekas kantong darah HIV berlabel Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Bangkalan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Junok, Kecamatan Bangkalan, Senin (20/2/2023), menggelinding ke meja polisi.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak PMI Bangkalan, Selasa (21/2/2023).

“Kami akan dalami hal ini, dan sudah kami minta klarifikasi pihak-pihak terkait, dan yang bersangkutan (PMI Bangkalan, Red) sudah kami panggil,” ungkapnya, Rabu (22/2/2023).

Penemuan sampah medis itu juga disorot DPRD setempat. Pihak PMI sudah dipanggil ke gedung legislatif pukul 09.30 WIB.

Di depan anggota Komisi D DPRD Bangkalan, Ketua PMI As’ad Asjari mengakui keteledorannya dalam mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Baca Juga:  Baru 5 Jam Keluar Penjara, Pria di Bangkalan Ini Nekat Perkosa Mantan Istrinya

“Kejadian ini semata-mata kesalahan internal yang terjadi di luar kontrol dan kendali kami. Kami memohon maaf atas kejadian ini. kami janji akan segera melakukan evaluasi bersama PMI Jatim untuk menemukan benang merah persoalan ini,” ungkapnya.

Terlepas dari kesalahan itu, As’ad mengaku tidak mengetahui jelas kronologi kantong darah HIV itu sampai berserakan di TPS.

Dia juga mengaku belum melihat dan mengetahui langsung saat atau setelah kejadian.

Namun saat ini, lanjut As’ad, puluhan kantong darah yang berserakan itu sudah berada di RSUD Syamrabu Bangkalan.

“Yang kami dengar 15 sampai 20 kantong, jumlah konkretnya kami tidak tahu pasti, hanya sebatas mendengar dari pengurus dan teman-teman media, tidak melihat secara langsung baik saat kejadian ataupun setelah kejadian. Kami juga tidak memiliki hak untuk mengetahui lebih lanjut, karena sudah diamankan oleh rumah sakit,” jelasnya.

Baca Juga:  Orasi Ilmiah Mahfud MD di UTM: Demokrasi Itu Buruk, tapi Terbaik dari Semua Sistem yang Jelek

Pihak PMI mengaku siap menerima konsekuensi yang berlaku termasuk apabila terendus adanya unsur pidana sebab pihaknya juga dipanggil pihak kepolisian.

“Besok jadwal panggilannya. Akan kami patuhi, sebagai warga Indonesia yang baik kami patuh pada hukum,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan menjelaskan, pemanggilan dilakukan guna merespon informasi yang tersebar dalam dua hari terakhir.

“Kami menginstruksikan agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Terutama terkait safety penyimpanan sementara limbah B3 yang dihasilkan. Mereka mengatakan bahwa sudah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam mengelolanya,” jelasnya usai pemanggilan PMI Bangkalan.(hel/ky)