Jember, mediajatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan Kepala Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Samsul Muarif (48) dan oknum ASN Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), Bahrawi (57), Rabu (22/2/2023).
Keduanya diringkus karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) berupa pembangunan tandon air dan paving pada 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Jember Soemarno menerangkan, berkas perkara Samsul dan Bahrawi semula ditangani polres, dan setelah dinyatakan lengkap, berkas dilimpahkan ke kejaksaan dan keduanya ditahan.
“Secara administrasi, proyek tersebut sudah selesai, namun muncul sesuatu yang mencurigakan, yakni laporan selesai namun pengerjaannya ternyata belum tuntas 100 persen,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (24/2/2022).
Soemarno membeberkan, perkiraan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp168 juta.
“Saya akan mengambil langkah cepat dengan segera menyusun dakwaan kasus ini, sehingga lekas disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.
Dia juga memastikan penyusunan dakwaan kepada kedua tersangka selesai dalam tujuh hari. “Sebenarnya paling lama 20 hari, tapi kita pastikan tujuh hari selesai,” pungkasnya.(rif/ky)