Pamekasan, mediajatim.com — Ratusan kendaraan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tercatat menunggak pajak selama bertahun-tahun.
Berdasarkan data KB Samsat Pamekasan, penunggakan pajak kendaraan dinas ini berlangsung sejak 2017 silam.
Pada 2017, 96 kendaraan tercatat menunggak. 84 roda dua dan 12 roda empat dengan potensi nilai pajak sekitar Rp11 juta.
Lalu pada 2018, ada 75 roda dua dan 20 roda empat dengan potensi pajak Rp15 juta. Pada 2019, 56 roda dua dan 21 roda empat dengan nilai Rp12 juta.
Pada 2020, jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak naik signifikan menjadi 109, dengan perincian 81 roda dua dan 28 roda empat dengan estimasi pajak Rp26 juta.
Lalu, pada 2021 naik dua kali lipat menjadi 252 kendaraan yang terdiri dari 113 roda dua dan 139 roda empat dengan potensi pajak Rp107 Juta.
Sementara pada 2022 belum ada penurunan signifikan. Tercatat 243 kendaraan tidak membayar pajak, yakni 172 roda dua dan 71 roda empat dengan nilai Rp61 juta.
Kemudian per Januari 2023, 42 kendaraan tercatat belum membayar pajak, dengan perincian 28 roda dua dan 14 roda empat.
Total kendaraan yang tidak taat pajak ialah 914 dengan nilai pajak sekitar Rp245 juta.
Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan Hidayaturrohman mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Pamekasan mengenai tunggakan tersebut.
“Kami sudah menghadap Pak Totok saat masih menjabat Sekda, agar mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa segera membayar pajak kendaraan masing-masing,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (28/2/2023).
Koordinasi tersebut, menurut pria asal Sumenep itu, tidak terlalu memberikan pengaruh ke OPD agar membayar pajak, sebab, angkanya tidak menurun pada 2022, bahkan, ada yang menunggak dua sampai tiga tahun.
“Kami juga turun ke pemerintah desa, sebab pelat merah bukan hanya ada di dinas tapi di pemerintah desa juga, dan kami telah memberikan sosialisasi hingga membuat inovasi pelayanan pembayaran pajak di desa,” tuturnya.
Dayat berharap, instansi pemerintah bisa taat membayar pajak kendaraan, agar nantinya, kuda besi mereka bisa digunakan menyejahterakan masyarakat dengan baik dan benar.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, roda dua, sesuai dengan keputusan penunjukannya, ditanggung oleh pemakai kendaraan.
Sementara roda empat, ditanggung dinas atau OPD dengan sumber dana dari APBD. “Roda empat dinas, dan kami sudah keluarkan imbauan ke semua OPD untuk bayar pajak sesuai keputusan penunjukan,” ungkapnya, Selasa (28/2/2023).
Sahrul mengatakan, tunggakan pajak kendaraan ini dipicu banyak hal. “Mungkin pengguna tidak mampu, dan mungkin untuk roda empat sudah dihapus atau sudah rusak, hanya belum kita laporkan dan di-update di Samsat, dan kalau aktif pasti bayar,” pungkasnya.(rif/ky)
Respon (2)
Komentar ditutup.