KBIHU dan Pengasuh Pesantren se-Madura Tolak Penghapusan Jemaah Haji Reguler Pendamping Lansia 2023

Media Jatim
Haji
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Pernyataan sikap atas ditiadakannya porsi jemaah haji reguler pendamping lanjut usia dalam KMA 189/2023, Kamis (2/3/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta pengasuh pesantren se-Madura menyatakan sikap keberatan atas keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M, Kamis (2/3/2023).

Sikap keberatan atau penolakan ini dipicu poin ketujuh di dalam KMA. Di mana pada poin tersebut, porsi jemaah reguler pendamping haji lanjut usia (lansia) dihapus.

KMA yang dikeluarkan pada 13 Februari 2023 ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Sementara di dalam PMA, tepatnya Pasal 26 Ayat (4), Poin B, sudah diatur khusus tentang jemaah haji reguler pendamping lansia.

Ketua KBIHU Pamekasan sekaligus mewaliki KBIHU dan pengasuh pesantren se-Madura, Muhsin Ghazali, mengatakan, ada tiga sikap keberatan yang harus didengar Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas berkaitan ihwal tersebut.

Baca Juga:  Enam Titik di Sungai Arosbaya Alami Penyempitan, Pemda Hanya Mampu Menormalisasi di Satu Titik Sungai Saja

Pertama, KMA 189/2023 akan merugikan jemaah haji reguler lansia. Kedua, memohon Menteri Agama RI mengevaluasi dalam waktu sesingkat-singkatnya KMA tersebut karena bertentangan dengan kearifan lokal.

“Jemaah lansia ini (85 tahun ke atas, red) butuh pendamping ekstra, dan jemaah lansia akan lebih leluasa bilamana didampingi oleh mahramnya dalam ibadah haji,” paparnya.

Ketiga, KBIHU dan pengasuh pesantren se-Madura memohon Menteri Agama RI memutuskan jemaah haji reguler pendamping lansia juga dapat melaksanakan ibadah haji tahun ini.

“KMA ini, di sisi lain, juga bertentangan dengan PMA dalam konteks hukum, PMA ini lebih tinggi daripada KMA,” imbuhnya.

Tidak sekadar pernyataan sikap, dalam waktu dekat ini Muhsin mengatakan akan melakukan audiensi ke Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk menggugat poin ketujuh KMA 189/2023.

“Dihapusnya jemaah haji reguler pendamping lansia ini bisa memicu banyak jemaah lansia membatalkan diri untuk berangkat ibadah haji tahun ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Geng Motor di Lenteng Sumenep Berbagi Ratusan Takjil: Kami Juga Bisa Berbuat Baik!

Berdasarkan data yang diperoleh mediajatim.com, di Jawa Timur, ada 1.700 jemaah lansia yang akan berangkat haji tahun 2023.

Sementara di Pamekasan, ada 258 jemaah lansia, dan bahkan, ada jemaah haji yang usianya menginjak 102 tahun.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Mawardi mengaku belum bisa mengomentari pernyataan sikap KBIHU.

“Sementara, kuota pendamping jemaah haji ini, yang pada KMA 189/2023 tidak disebutkan, kami belum berani mengomentari, apakah itu betul-betul tidak ada atau ada kebijakan lain berdasarkan keputusan Dirjen PHU Kemenag RI, misalnya,” terangnya.

Dia mengatakan, Kemenag Pamekasan tidak bisa memberikan komentar bahwa pendamping haji ini murni tidak ada karena tidak disebutkan di KMA. “Barangkali nanti ada kebijakan baru,” tukasnya.(*/ky)