web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Orang Mati Akan Tercatat sebagai Pemilih, KPU: Kami Tak Bisa Mengubah Status Tanpa Akta!

Media Jatim
Orang
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud.

Pamekasan, mediajatim.com — Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tengah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dalam waktu 40 hari–12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.

Dalam proses Coklit tersebut, orang mati akan tetap tercatat sebagai pemilih jika tidak ada akta kematiannya.

Salah seorang warga Kecamatan Pakong yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran lantaran bapaknya yang sudah meninggal pada awal 2022 lalu masih tercatat sebagai pemilih.

“Kebetulan saat Pantarlih ke rumah, saya sedang tidak ada, makanya saya heran, kok masih tercatat sedangkan bapak saya sudah meninggal,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Keamanan, Kotak Suara Obyek Hitung Ulang KPU Pamekasan Dipindah ke Polda Jatim

Menurut dia, jika warga yang meninggal harus dibuktikan dengan akta kematian maka hal itu sangat merepotkan, sebab, mayoritas orang desa tidak mengurusnya.

“Jika masih tercatat sebagai pemilih, masyarakat akan curiga, khawatir data tersebut akan dipakai oleh oknum tertentu, makanya ini butuh penjelasan KPU,” jelasnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0003
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0002
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0001
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0000

Menanggapi itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud mengaku sudah mengintruksikan kepada Pantarlih agar mencatat warga meninggal yang tidak memiliki akta kematian.

“Secara aturan, anggota keluarga yang meninggal harus bisa menunjukkan akta kematian, sehingga, tidak tercatat sebagai pemilih nantinya,” ungkapnya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:  Caleg Partai Gelora Pamekasan yang Dilantik Jadi PPS Akhirnya Mengundurkan Diri!

Seluruh data orang meninggal yang dicatat Pantarlih, lanjut Ibnun, akan diajukan kepada masing-masing kepala desa (Kades) untuk mendapatkan surat pengantar.

Setelah itu, KPU akan mengajukan akta kematian pemilih tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

“Kalau tidak ada data dukung dari Kades, maka kami tidak bisa mengubah status yang sudah meninggal, sebab, harus dibuktikan dengan akta kematian,” paparnya.

Dia mengaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk meminta bantuan Pemerintah Desa (Pemdes) agar mendukung upaya tersebut.(rif/ky)