Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pamekasan Tembus Rp245 Juta: Ini Hasil Penelusuran di 11 OPD!

Media Jatim
Kendaraan Dinas
(M. Arif/Media Jatim) Mobil dinas Pemkab Pamekasan yang mati pajak di Kantor Diskop, UKM dan Tenag Kerja, Selasa (7/3/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — 914 kendaraan dinas Kabupaten Pamekasan yang menunggak pajak tersebar hampir di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan hasil penulusuran mediajatim.com di 11 kantor OPD, ada satu sampai empat kendaraan yang pajaknya mati di kantor tersebut.

Berikut daftarnya:

  • Kantor Dinas Kesehatan:  1 mobil
  • Kompleks Setkab Pamekasan: 4 mobil dan 8 sepeda motor
  • Kantor DPRD: 1 sepeda motor
  • Kantor Dinas Sosial: 1 truk
  • Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 3 sepeda motor
  • Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah: 1 mobil tanpa pelat nomor, 1 mobil ganti pelat bulan ini.
  • Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika: 1 mobil.
  • Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah: 1 truk tangki, 1 mobil, 1 sepeda motor.
  • Kantor Dinas Lingkungan Hidup: 1 truk pelat mati, 1 truk pengangkut sampah tanpa pelat
  • Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan: 1 sepeda motor
  • Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja: 1 mobil.
Baca Juga:  Kerangka Manusia yang Ditemukan di Bangkalan Warga Gresik, Tewas Tertimpa Rumah Kontainer!

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com 28 Februari 2023, tunggakan pajak kendaraan dinas Kabupaten Pamekasan tembus Rp245 juta.

Tunggakan tersebut terhitung sejak 2017 hingga Januari 2023. 2020, 2021, 2022 adalah periode terbanyak tunggakan pajak kendaraan dinas.

Pada 2020 ada 109 kendaraan dinas, 2021 terdapat 252 kendaraan dan 2022 tercatat 243 kendaraan dinas yang menunggak pajak.(rif/ky)

Respon (3)

  1. Mantab.. LSM pamekasan peduli dengan pajak. Tapi lebih bagus lagi kalau data tersebut sudah di konfirmasi oleh samsat terkait. Jadi yang di publikasi benar² data yang valid.

Komentar ditutup.