Proses Hukum Pelecehan Seksual Eks Teller BNI Pamekasan Terus Bergulir, Pengacara Korban: Menguatkan Bukti yang Ada!

Media Jatim
Eks Teller BNI Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Kuasa Hukum EA, Zakaria Nuriman Wanda, saat mendatangi dan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, pada Selasa (7/3/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Proses hukum dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa eks Teller BNI Pamekasan, berinisial EA, terus bergulir hingga kini.

IMG-20241113-WA0015
InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461

Terbaru, Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, menjelaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan berkas kasus pelecehan seksual EA kepada tim penyidik.

Banner Iklan Media Jatim

Menurut Slamet, pengembalian berkas dalam kasus eks Teller BNI Pamekasan tersebut sudah berlangsung dua kali.

Banner Iklan Media Jatim

Pertama kali berkas kasus EA ini diberikan ke Kejari Sumenep oleh tim penyidik, kata Slamet, pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Baca Juga:  Manier diverses spintropolis casino products da en libres

“Namun 9 hari setelahnya, tepatnya pada Rabu (25/1/2023), dinyatakan P-19 oleh Kejari Sumenep, sehingga harus dikembalikan,” ungkapnya, Kamis (9/3/2023).

Kemudian, lanjut Slamet, pada Rabu (22/2/2023), pihak penyidik menyetor ulang berkas kasus pelecehan seksual EA ke Kejari Sumenep.

“Namun pada Selasa (7/3/2023) kemarin kami mengembalikan lagi, sebab belum memenuhi syarat formil dan materil,” imbuhnya.

Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20241112_113109_0000
IMG-20241113-WA0037

Katanya, diperlukan minimal dua alat bukti untuk dijadikan penguat agar kasus eks Teller BNI Pamekasan ini dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Kuasa hukum EA, Zakaria Nuriman Wanda, membenarkan akan hal tersebut, bahwa berkas kasus yang ia tangani itu memang dikembalikan lagi oleh Kejari Sumenep.

Baca Juga:  Dua Rekaman CCTV Pelecehan Eks Teller BNI Diduga Hilang, Pengacara Tersangka: Fokus pada Perkara!

“Hal yang wajar dalam tindak pidana terdapat pengembalian berkas upaya menguatkan bukti-bukti yang ada,” tuturnya, Kamis (9/3/2023).

Pihaknya mengaku sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejari Sumenep atas usaha, komitmen dan kerja samanya dalam menuntaskan kasus yang ia tangani tersebut.

Zakaria menambahkan, kondisi korban saat ini mengalami trauma atas kasus na’as yang ia alami itu. Bahkan EA sering mendapat tuduhan-tuduhan miring dari beberapa orang.

“Korban mengalami trauma atas kasus ini, namun justru sebagian orang memfitnahnya dengan mengatakan bahwa semua itu hanya halusinasi saja,” pungkasnya.(mj11/faj)