Sumenep, mediajatim.com — Proses hukum dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa eks Teller BNI Pamekasan, berinisial EA, terus bergulir hingga kini.
Terbaru, Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, menjelaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan berkas kasus pelecehan seksual EA kepada tim penyidik.
Menurut Slamet, pengembalian berkas dalam kasus eks Teller BNI Pamekasan tersebut sudah berlangsung dua kali.
Pertama kali berkas kasus EA ini diberikan ke Kejari Sumenep oleh tim penyidik, kata Slamet, pada Selasa (17/1/2023) lalu.
“Namun 9 hari setelahnya, tepatnya pada Rabu (25/1/2023), dinyatakan P-19 oleh Kejari Sumenep, sehingga harus dikembalikan,” ungkapnya, Kamis (9/3/2023).
Kemudian, lanjut Slamet, pada Rabu (22/2/2023), pihak penyidik menyetor ulang berkas kasus pelecehan seksual EA ke Kejari Sumenep.
“Namun pada Selasa (7/3/2023) kemarin kami mengembalikan lagi, sebab belum memenuhi syarat formil dan materil,” imbuhnya.
Katanya, diperlukan minimal dua alat bukti untuk dijadikan penguat agar kasus eks Teller BNI Pamekasan ini dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Kuasa hukum EA, Zakaria Nuriman Wanda, membenarkan akan hal tersebut, bahwa berkas kasus yang ia tangani itu memang dikembalikan lagi oleh Kejari Sumenep.
“Hal yang wajar dalam tindak pidana terdapat pengembalian berkas upaya menguatkan bukti-bukti yang ada,” tuturnya, Kamis (9/3/2023).
Pihaknya mengaku sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejari Sumenep atas usaha, komitmen dan kerja samanya dalam menuntaskan kasus yang ia tangani tersebut.
Zakaria menambahkan, kondisi korban saat ini mengalami trauma atas kasus na’as yang ia alami itu. Bahkan EA sering mendapat tuduhan-tuduhan miring dari beberapa orang.
“Korban mengalami trauma atas kasus ini, namun justru sebagian orang memfitnahnya dengan mengatakan bahwa semua itu hanya halusinasi saja,” pungkasnya.(mj11/faj)