Rekanan Tak Kembalikan Modal, PT. Sumber Daya Bangkalan Terancam Rugi Rp21 Miliar

Media Jatim
Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Direktur PT. Sumber Daya Bangkalan Moh. Fauzan Jakfar (kiri) saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (20/3/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — PT. Sumber Daya Bangkalan terancam rugi investasi hingga Rp21 miliar. Pasalnya, sejak 2018 lalu, 11 rekanan bisnis BUMD ini menunggak pengembalian pinjaman modal.

Tunggakan rekanan ini disinggung Direktur Utama PT. Sumber Daya Bangkalan Moh. Fauzan Jakfar saat menandatangani kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan di kantornya, Senin (20/3/2023).

“Kerja sama ini merupakan upaya lanjutan kami, agar kami tidak rugi untuk melakukan investasi lagi ke depan,” ungkapnya.

Ada 11 pihak yang menerima penyertaan modal dalam bentuk investasi dari PT. Sumber Daya. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang kontraktor, properti, beras, dan lain-lain.

Baca Juga:  Buka Bersama Kiai dan Tokoh, Bupati Fauzi Sampaikan Apresiasi Telah Bersama Bangun Sumenep

Namun dalam perjalanannya, kerja sama ini tidak berjalan lancar. “Hingga saat ini, jangankan memperoleh keuntungan, modal yang diinvestasikan pun belum kembali,” bebernya.

Fauzan mengatakan, sebelumnya, pihaknya sudah beberapa kali memanggil dan menagih pihak ketiga tersebut. Hasilnya, ada yang mencicil hampir lunas dan ada juga yang tidak mengembalikan sama sekali.

“Ada dua perusahaan yang kerja sama sudah berakhir, tapi modal kami belum kembali,” terangnya.

Upaya pendampingan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur juga sudah dilakukan. Pihak BPKB sudah turun melakukan audit.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Bupati Bangkalan Sebut Sekda, Kabag Protokol, dan Plt Kepala BKPSDA Juga Terlibat!

“Rekomendasi BPKP provinsi Jawa Timur setelah melakukan audit adalah agar memastikan minimal modal yang diinvestasikan kembali,” jelasnya.

Atas situasi ini di merasa perlu untuk menempuh jalur hukum jika uang investasi tersebut tidak kunjung kembali, sebab, uang yang digunakan dalam kerja sama tersebut bersumber dari keuangan negara.

“Kalau tetap tidak mengembalikan, tentu itu juga bisa menjadi tindakan yang merugikan negara, dan kami siap melakukan langkah preventif secara hukum,” pungkasnya.(hel/ky)