Bangkalan, mediajatim.com — Tersangka kasus penganiayaan santri hingga meninggal di Bangkalan bertambah dua orang, setelah 9 tersangka sebelumnya ditetapkan oleh Polres setempat, Jumat (24/3/2023).
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan saat Konferensi Pers, pihaknya kini memang sedang fokus dalam kasus penganiayaan santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes), Kecamatan Geger, Bangkalan tersebut.
“Ini salah satu kasus yang menjadi atensi kami di kepolisian,” tukasnya, Jumat (24/3/2023).
Menurutnya, ada dua tambahan tersangka baru, yakin F (19) dan MR (20) yang ditetapkan Polres Bangkalan setelah mendalami kasus tersebut.
“Setelah memeriksa 9 tersangka sebelumnya, dua tersangka baru ini juga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial BT (16) meninggal dunia,” ulasnya.
Sehingga, kata Wiwit, kini total pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut bertambah, dari 9 menjadi 11 tersangka.
Di antara 11 tersangka tersebut, empat pelaku berstatus Anak Berhubungan dengan Hukum (ABH) yang masih di bawah umur. Sehingga empat anak-anak tersebut tidak dilakukan penahanan.
“Adapun tujuh tersangka lainnya sudah kami tahan, sedangkan yang masih berstatus anak-anak kami tempatkan di Panti Rehabilitasi Anak Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.(hel/faj)