Sumenep, mediajatim.com – Kepala Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Atnawi, diduga menggelapkan gaji 11 perangkatnya senilai Rp45 juta.
Dugaan ini mencuat setelah 11 mantan perangkat desa dengan didampingi penasihat hukum Yolies Yongky Nata melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Sumenep pada 25 Februari 2023.
Laporan ini sudah ditindaklanjuti. Pihak kepolisian telah melakukan penelusuran. Tiga saksi sudah diperiksa, yakni sekretaris desa (Sekdes) dan dua mantan perangkat desa.
“Ada sebelas perangkat desa lama yang selama menjabat tidak digaji oleh kepala desanya, yakni dari Januari hingga Februari 2022” ungkap Yolies Yongky Nata, Jumat (24/3/2023).
Atas perkara ini, 11 mantan perangkat desa ini telah melakukan perundingan bersama Kepala Desa Badur Atnawi.
Hasilnya, gaji belasan perangkat ini akan dicairkan pada penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022.
Namun, sambung Yongky, gaji 11 perangkat ini tetap tidak kunjung turun hingga 2023. “Janji itu belum menemukan titik terang hingga saat ini, dan kami tak melihat adanya iktikad baik dari Kades Badur,” beber Yongky.
Dia menduga, kejadian ini merupakan imbas dari kontestasi politik di Desa Badur sebelumnya yang semestinya tidak berimbas kepada gaji perangkat.
Untuk itu Yongky mengaku akan tetap mengupayakan agar hak 11 orang eks perangkat ini dipenuhi oleh Pemdes Badur.
“Saya akan tetap mengupayakan agar hak-hak 11 mantan perangkat desa ini bisa dipenuhi,” tegasnya.
Salah seorang mantan perangkat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Herman, mengaku tidak mendapatkan sumber pemasukan setelah diberhentikan dari posisinya sebagai perangkat desa dan gajinya selama dua bulan tidak dibayar.
“Setelah kejadian itu, sumber pemasukan saya jadi amburadul,” keluhnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Atnawi, membantah dugaan penggelapan gaji perangkat desa tersebut.
“Saya ini tidak merasa melakukan penggelapan gaji milik para perangkat desa,” terangnya ketika dihubungi mediajatim.com, Jumat (24/3/2023).
Kepada mediajatim.com, Atnawi berjanji akan meluruskan tudingan penggelapan gaji dua bulan sebelas perangkat desanya.
“Saya nanti akan jelaskan kronologi yang sebenarnya,” terang Atnawi. Namun mediajatim.com tidak mendapatkan keterangan panjang.
Bahkan, media ini kembali berupaya menghubunginya, Senin (27/3/2023) dan hingga berita ini diterbitkan, Atnawi tidak memberikan respon.
Untuk diketahui, 11 mantan perangkat Desa Badur tersebut memiliki nominal gaji yang berbeda-beda.
Sekretaris Desa Badur digaji sekitar Rp2.250.000,- sedangkan perangkat lainnya sekitar Rp2.050.000,-.(mj12/ky)