Dua Wartawan Dianiaya, Aktivis dan Jurnalis Sumenep Demo Polres: Tuntut Segera Tangkap Terduga Pelaku

Media Jatim
Penganiayaan Wartawan
(Moh. Faiq/Media Jatim) Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Kamis (30/3/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Sejumlah jurnalis dan aktivis yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) menggelar demonstrasi di depan kantor Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Kamis (30/3/2023).

Aksi demonstrasi tersebut menuntut agar terduga pelaku penganiayaan yang menimpa dua wartawan berinisial M dan S di Sumenep segera ditangkap.

Diketahui, pada Minggu (26/3/2023) lalu, telah terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) dan Kades Batuampar, Guluk-Guluk, kepada dua wartawan media online di Sumenep.

Adapun kronologi aksi kekerasan tersebut, bermula saat wartawan M dan S berusaha menelusuri pekerjaan rabat beton dan pengerasan jalan di Desa Batuampar, Guluk-Guluk.

Anggaran poyek jalan tersebut di duga berasal dari Dana Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Dana Desa (DD), namun tidak ada prasastinya.

Baca Juga:  Mengaku Mabuk Berat, Warga di Sumenep Tega Cabuli Adik Kandung

Bernasib malang, saat menelusuri proyek jalan tersebut ke rumah mantan Kades Batuampar, dua wartawan ini justru mendapat tindakan kekerasan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Sudarsono, mendesak agar Polres Sumenep segera menangkap terduga pelaku penganiayaan tersebut.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan dan marwah profesi wartawan yang jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang (UU) No 40 tahun 1999.

“Kami telah membuat laporan, namun aparat kepolisian terkesan lamban dan seolah-olah ada permainan dengan mengulur waktu untuk menangkap terduga pelaku kekerasan terhadap dua rekan wartawan kami,” ungkapnya pada mediajatim.com, Kamis (30/3/2023).

Kata pria yang akrab disapa Erdan tersebut, mantan Kades dan Kades Batuampar sebagai terduga pelaku harus segera ditangkap. “Supaya jumlah massa aksi yang lebih banyak lagi tidak datang kembali ke Polres Sumenep ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Netralitas 4 Pejabat di Sumenep Didalami, Bawaslu Tutupi Klarifikasi Plt Bupati

Pihaknya menambahkan, aksi tersebut dilakukan juga agar rekan-rekan wartawan dan jurnalis merdeka dan terbebas dari bayang-bayang kriminalisasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Karenanya, tuntutan kami, yakni tegakkan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, kemudian usut tuntas dan penjarakan terduga pelaku kekerasan pada wartawan, supaya situasi di Sumenep kembali damai,” pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha saat menemui massa aksi mengungkapkan, pihaknya akan segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Kita bekerja dengan tetap mengedepankan profesionalitas, karena di sini kami tidak memiliki tendensi apa-apa,” ungkapnya. (mj11/faj)