Pamekasan, mediajatim.com — Bea Cukai Madura (BCM) baru menetapkan satu tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal merek flash yang hendak dikirim dari Pamekasan ke luar Madura menggunakan truk tronton pada Selasa (4/4/2023) lalu.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan bahwa yang ditetapkan baru sopir truk.
“Yang ditetapkan tersangka sopir, karena dia yang bertanggung jawab sepenuhnya,” ungkapnya kepada awak media, Senin (10/4/2023).
Usai wawancara, wartawan meminta izin untuk mengambil barang bukti rokok ilegal flash yang berjumlah 2,8 juta batang dengan nilai potensi kerugian negara Rp2,2 miliar di parkiran kantor BCM.
Namun, Zainul tidak memperbolehkan. “Demi kemaslahatan kita bersama, nanti dulu, sabar dulu, nanti ada kesempatannya,” terangnya.(*/ky)