web media jatim
IMG-20250416-WA0052

Bea Cukai Madura Larang Wartawan Ambil Foto Barang Bukti Rokok Ilegal Flash Satu Tronton

Media Jatim
Rokok
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin diwawancarai awak media, Senin (10/4/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Bea Cukai Madura (BCM) baru menetapkan satu tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal merek flash yang hendak dikirim dari Pamekasan ke luar Madura menggunakan truk tronton pada Selasa (4/4/2023) lalu.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan bahwa yang ditetapkan baru sopir truk.

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250429_125152_0000
IMG-20250430-WA0115
IMG-20250430-WA0116
IMG-20250430-WA0117
Media Jatim_20250430_151833_0000

“Yang ditetapkan tersangka sopir, karena dia yang bertanggung jawab sepenuhnya,” ungkapnya kepada awak media, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:  Perbaikan Gedung Korpri Sumenep Telan Rp150 Juta, Ditarget Rampung sebelum Lebaran

Usai wawancara, wartawan meminta izin untuk mengambil barang bukti rokok ilegal flash yang berjumlah 2,8 juta batang dengan nilai potensi kerugian negara Rp2,2 miliar di parkiran kantor BCM.

Namun, Zainul tidak memperbolehkan. “Demi kemaslahatan kita bersama, nanti dulu, sabar dulu, nanti ada kesempatannya,” terangnya.(*/ky)