web media jatim
IMG-20250318-WA0019
23_20250320_141839_0001
23_20250320_093456_0005
16_20250320_050818_0005
25_20250320_141839_0002
Display 17 Agustus _20250321_160501_0000

Antisipasi Pelanggaran Keimigrasian, Seluruh Penginapan di Madura Wajib Lapor Keberadaan WNA

Media Jatim
Imigrasi
(M. Arif/ Media Jatim) Resepsionis saat melayani tamu di Lobi Hotel Front One, Jalan Jokotole Nomor 282, Desa Buddagan, Pamekasan, Rabu (12/4/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan meminta pengelola semua bentuk penginapan di wilayah Madura melaporkan warga negara asing (WNA) yang bermalam.

Display 17 Agustus _20250319_225352_0005
21_20250320_093456_0003
Display 17 Agustus _20250319_225352_0006
12_20250320_050818_0001
Display 17 Agustus _20250319_225352_0004
Display 17 Agustus _20250321_115407_0000

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Pamekasan Agus Surono, aturan tersebut bukan hanya berlaku pada pengelola penginapan saja, melainkan juga untuk masyarakat secara umum.

Display 17 Agustus _20250320_135439_0000
Display 17 Agustus _20250320_135439_0001
Display 17 Agustus _20250319_225352_0002
Display 17 Agustus _20250320_142607_0000
20_20250320_093455_0002

“Aturan ini tidak menunggu harus diminta terdahulu, sehingga antisipasi adanya pelanggaran keimigrasian bisa terdeteksi sejak dini,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (12/4/2023).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 72 Ayat 1 dan 2 , Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya.

IMG-20250320-WA0041

“Tujuannya untuk mengontrol WNA agar tidak menyalahgunakan izin tinggalnya, dan untuk mengetahui kelengkapan dokumen resmi atau tidak, yang menjurus kepada pelanggaran hukum,” tambahnya.

Baca Juga:  Dua Muassis NU Sumenep Dapat Anugerah 1 Abad Nahdlatul Ulama

Disebutkan, bagi yang melanggar akan ditindak berdasarkan UU RI tentang Keimigrasian Bab II Pasal 117, yakni diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Kata Agus, tindakan itu akan berlaku pada WNA dan penginapan yang bersangkutan.

“Saya harap semua pengelola penginapan bisa lebih kooperatif ke depan, sehingga potensi-potensi pelanggaran seperti pemalsuan dokumen atau perdagangan manusia bisa segera ditindak tegas,” pungkasnya. (rif/zul)

11_20250320_050818_0000
Display 17 Agustus _20250320_124743_0000
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250320_100730_0000