Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan meminta pengelola semua bentuk penginapan di wilayah Madura melaporkan warga negara asing (WNA) yang bermalam.
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Pamekasan Agus Surono, aturan tersebut bukan hanya berlaku pada pengelola penginapan saja, melainkan juga untuk masyarakat secara umum.
“Aturan ini tidak menunggu harus diminta terdahulu, sehingga antisipasi adanya pelanggaran keimigrasian bisa terdeteksi sejak dini,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (12/4/2023).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 72 Ayat 1 dan 2 , Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya.
“Tujuannya untuk mengontrol WNA agar tidak menyalahgunakan izin tinggalnya, dan untuk mengetahui kelengkapan dokumen resmi atau tidak, yang menjurus kepada pelanggaran hukum,” tambahnya.
Disebutkan, bagi yang melanggar akan ditindak berdasarkan UU RI tentang Keimigrasian Bab II Pasal 117, yakni diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Kata Agus, tindakan itu akan berlaku pada WNA dan penginapan yang bersangkutan.
“Saya harap semua pengelola penginapan bisa lebih kooperatif ke depan, sehingga potensi-potensi pelanggaran seperti pemalsuan dokumen atau perdagangan manusia bisa segera ditindak tegas,” pungkasnya. (rif/zul)