Polres Sumenep Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba, 10,78 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Media Jatim
Narkoba
(Dok. Media Jatim) Kedua tersangka yakni ML dan MB saat diamankan oleh Polres Sumenep, Selasa (4/4/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ringkus bandar dan kurir narkoba yang berasal dari Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk.

Menurur Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtiyas, dua tersangka tersebut berasal dari Dusun Sumber Pinang, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding dan warga Dusun Brakas Daja, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk.

“Kedua tersangka ini berinisial ML dari Kecamatan Ganding dan satunya berinisial MB untuk alamat tinggalnya saat ini, berada di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, ” jelasnya, Rabu (12/4/2023).

Pengungkapan kasus ini, kata Widiarti, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu, sehingga anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Sumarto Akui Beli Sabu dari Warga Dasuk

“Lalu mendapat informasi bahwa tersangka ML akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding. Sehingga anggota pun langsung melakukan pengerebekan terhadapnya,” tuturnya.

Widiarti menambahkan, dari tangan tersangka ML petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,18 gram.

Dari temuan tersebut, lanjut Widiarti, petugas terus mendalami kasusnya. Sehingga terkuak bahwa tersangka ML mendapatkan barang sabu dari saudara MB.

Kemudian, ujar Widi, anggota pun berangkat melakukan penggeledahan ke rumah MB di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk.

“Dari rumahnya tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu 3 paket, masing-masing beratnya, 5,14 gram, 0,15 gram, dan 5,29 gram, dengan total 10,58 gram,” jelasnya.

Baca Juga:  Pencuri Perhiasan di Sumenep Diringkus Polisi setelah Buron 4 Tahun

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini juga menuturkan, penangkapan dua tersangka ini berlangsung pada hari Selasa (4/4/2023) malam.

“Tersangka ML berperan sebagai kurir dan MB sebagai bandarnya,” katanya.

Dua tersangka tersebut, beserta barang buktinya, ucap Widiarti, kini telah diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subs, Pasal 112 ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.(mj11/faj)