web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

Ketua PPS Penyelundup Pupuk Diserahkan ke Kejaksaan, KPU Sumenep Akan Segera Lakukan PAW

Media Jatim
Penyelundupan Pupuk
(Moh. Faiq/Media Jatim) Tiga tersangka kasus penyelundupan pupuk subsidi diserahkan oleh Polres Sumenep ke Kejari Sumenep, Kamis (13/4/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep telah menyerahkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan pupuk subsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (13/4/2023).

Mereka adalah W, warga Kecamatan Bluto sebagai pemilik 18 ton pupuk, lalu H dan IH, warga Kabupaten Sampang dan Pamekasan yang berperan sebagai sopir

Satu di antara ketiganya, yakni W, berstatus sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Serentak 2024 di Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan bahwa tersangka diserahkan bersama barang bukti (BB).

Baca Juga:  Toko Kelontong dan Rumah Warga di Bangkalan Terbakar, Api Diduga dari Percikan Bensin

“Berkas sudah dinyatakan lengkap, P21, selanjutnya menuju tahap yang kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ungkapnya, Jum’at (14/4/2023).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menerangkan bahwa tersangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” jelasnya.

Dikonfirmasi terkait status W sebagai Ketua PPS Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Ketua KPU Sumenep Rahbini mengaku akan segera melakukan penggantian antarwaktu (PAW).

Baca Juga:  Kantor Dinas PUTR Sumenep Jadi Tempat Karaokean, Warga Sekitar Jadi Saksi hingga Tengah Malam!

“Akan kita PAW,” ungkapnya saat dihubungi via telepon, Jumat (14/4/2023).

Rahbini mengatakan akan segera membahas ini melalui forum sidang etik. “Kita harus rapat di KPU, ada pemeriksaan etik, nanti akan di-PAW,” tuturnya.

Dia menyebutkan, nomor urut 4 pada hasil seleksi akan mengisi kekosongan Ketua PPS Aeng Baja Kenek. “Pleno lagi nanti,” pungkasnya.(mj11/ky)