Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep telah menyerahkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan pupuk subsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (13/4/2023).
Mereka adalah W, warga Kecamatan Bluto sebagai pemilik 18 ton pupuk, lalu H dan IH, warga Kabupaten Sampang dan Pamekasan yang berperan sebagai sopir
Satu di antara ketiganya, yakni W, berstatus sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Serentak 2024 di Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan bahwa tersangka diserahkan bersama barang bukti (BB).
“Berkas sudah dinyatakan lengkap, P21, selanjutnya menuju tahap yang kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ungkapnya, Jum’at (14/4/2023).
Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menerangkan bahwa tersangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
“Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” jelasnya.
Dikonfirmasi terkait status W sebagai Ketua PPS Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Ketua KPU Sumenep Rahbini mengaku akan segera melakukan penggantian antarwaktu (PAW).
“Akan kita PAW,” ungkapnya saat dihubungi via telepon, Jumat (14/4/2023).
Rahbini mengatakan akan segera membahas ini melalui forum sidang etik. “Kita harus rapat di KPU, ada pemeriksaan etik, nanti akan di-PAW,” tuturnya.
Dia menyebutkan, nomor urut 4 pada hasil seleksi akan mengisi kekosongan Ketua PPS Aeng Baja Kenek. “Pleno lagi nanti,” pungkasnya.(mj11/ky)