Sumenep, mediajatim.com – Pada 8 Maret 2023 lalu, Polres Sumenep menggagalkan aksi penyelundupan pupuk subsidi 18 ton di Jalan Raya Kecamatan Pragaan kabupaten setempat.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah W, warga Kecamatan Bluto, Sumenep, selaku pengusaha pupuk.
Kemudian H, warga Pamekasan dan IH, warga Sampang. Mereka yang terakhir ini berperan sebagai sopir dari dua truk pengangkut pupuk subsidi yang ditangkap polisi.
Pada Kamis (13/4/2023), Polres Sumenep menyerahkan tiga tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Meskipun diserahkan, ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, sebagaimana dikatakan Polres dan Kejari Sumenep.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menerangkan bahwa tersangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf (b) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
“Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” jelasnya, Kamis (13/4/2023).
Salah seorang praktisi hukum Madura Marsuto Alfianto menerangkan bahwa polisi dan jaksa tidak memahami secara utuh ancaman hukuman yang ada dalam Pasal 6 Ayat 1 UU 7/1955.
”Pada pasal tersebut ancamannya enam tahun, bukan di bawah lima tahun (sebagaimana pasal Pasal 6, Ayat 1, Huruf A, red),” terangnya, Sabtu (15/4/2023).
Dia menegaskan bahwa, jika pasal yang diterapkan adalah Pasal 6 Ayat 1 UU 7/1955 maka tersangka wajib ditahan.
”Wajib ditahan, tolong jangan memberikan pemahaman yang keliru kepada publik,” tambahnya.
Alfian juga meminta agar kepolisian Sumenep tidak salah menerapkan dan memainkan pasal untuk pelaku penyelundup pupuk.
”Jangan mengaburkan undang-undang, jangan menjual pasal, orang seperti ini (penyelundup pupuk, red) seharusnya ditahan,” tegasnya.
Sekjen DPC Peradi RBA Madura itu juga menuding Penyidik Polres Sumenep dan Kejari Sumenep sama-sama gagal paham dalam memaknai penerapan pasal dimaksud.
“Saya berharap tidak ada maksud lain dalam penerapan pasal dimaksud sehingga para tersangka menjadi tidak ditahan,” imbuhnya.
Lebih jauh lagi, Alfian mencontohkan penanganan pupuk yang dilakukan Mabes Polri beberapa waktu lalu.
“Kasus yang sama seperti diungkap Mabes Polri tentang penyelundupan pupuk beberapa waktu lalu. Letak perbedaannya apa? Motifnya sama, objeknya sama-sama pupuk. Kok penerapan UU berbeda? Ini yang aneh. Harusnya ada sinergitas antara penyidik Polres Sumenep dengan Kejari Sumenep dalam penerapan pasal ini,” paparnya.
Menanggapi itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan bahwa masyarakat harus mengetahui secara utuh fakta hukumnya sebelum menjustifikasi.
”Penyidik kami yang paham konstruksi perkara, dan pasal yang diterapkan ternyata bukan itu hasil gelar perkara dengan kejaksaan,” terangnya, Sabtu (15/4/2023).
Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep beberapa waktu lalu, Pasal yang diterapkan Polres Sumenep untuk W, H dan IH ialah Pasal 6 Ayat 1 Huruf (b) juncto Pasal 1 ke 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi subsider Pasal 21 juncto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.
”Tugas penyidik sudah selesai, sudah dilimpahkan ke kejaksaan, silakan nanti ikut dan melihat sidangnya,” pungkasnya.(mj11/ky)