Bangkalan, mediajatim.com – Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Roosli Haryono mengungkapkan, uang hasil jual beli jabatan di lingkungan Pemkab tempat dirinya bekerja dulu, digunakan untuk melunasi utang almarhum R. KH. Fuad Amin Imron.
Pengakuan itu disampaikan saat dirinya menjalani sidang kedua kasus jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/5/2023).
Pria yang akrab disapa Nonok tersebut, mengaku telah lima kali menyetorkan uang hasil gratifikasi dan fee proyek ke mantan Bupati Bangkalan R. KH. Abdul Latif Amin Imron.
“Saya lima kali mengantarkan langsung ke Pak Bupati di Pendopo, nominalnya di bawah Rp100 juta, uang itu sebagian digunakan untuk melunasi utang ayahnya, yakni Ra Fuad,” ulasnya.
Uang yang dimaksud oleh saksi kunci dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ra Latif tersebut, merupakan uang hasil setoran dari promosi jabatan pegawai di lingkungan Kabupaten Bangkalan, baik dari tingkat Kasi, Kabid, hingga Kadis.
“Untuk eselon III Rp30 juta, sedangkan eselon IV sekitar Rp20 juta, itu sudah dilakukan sejak September 2020,” ulasnya.
Selain menyebutkan nominal dan penggunaan dana hasil jual beli jabatan, Nonok juga mengungkap tiga nama yang pernah terlibat dan disebut oleh Ra Latif, yakni Wabup Bangkalan Mohni, Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad, dan salah seorang Komisioner Komisi Informasi (KI) Bangkalan M Sodiq.
“Saya ke Pak Wabup itu untuk konsultasi, karena dia yang tahu kalau Pak Bupati butuh uang, kemudian uang diminta diserahkan ke Ketua DPRD Bangkalan. Sedangkan Sodiq menjadi orang kepercayaan Bupati dalam mengatur fee proyek,” pungkasnya.(hel/faj)