web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Pemkab Bangkalan Coret Dua Desa dari Daftar Peserta Pilkades Gelombang II 2023

Media Jatim
Pilkades Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Pemkab Bangkalan menggelar rapat Penundaan Pilkades untuk Desa Bator dan Tanah Merah Laok, di Aula Diponegoro, Senin (8/5/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II 2023 di Desa Bator, Kecamatan Klampis, dan Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Senin (8/5/2023).

Penundaan tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sekaligus Sekertaris Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan Rudiyanto usai rapat dengan jajaran TNI dan Polri di kantor pemkab setempat.

“Desa Tanah Merah Laok dan Bator sudah resmi ditunda, SK penundannya sudah keluar,” terangnya.

Ditanya apa alasan penundaannya, Rudi meminta awak media untuk tidak memberitakannya secara detail. “Sudah jangan terlalu rinci intinya sudah resmi ditunda,” tegasnya.

Baca Juga:  Lantaran Hamil dan Minta Nikah, Seorang Janda di Bangkalan Dibunuh Sang Pacar

Peserta Pilkades Bangkalan Gelombang II yang akan dilaksanakan pada 10 Mei 2023 ini awalnya 149 desa. “Kini menjadi 147,” tambah Rudi.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Sementara total daftar pemilih tetap (DPT) yakni 351.233 orang, ada 816 tempat pemungutan suara (TPS) dan jumlah Cakades yang akan berkontestasi yakni 411 orang,” sambungnya.

Berdasarkan sumber mediajatim.com, Desa Bator dan Desa Tanah Merah Laok dihapus dari daftar peserta Pilkades 2023 Bangkalan lantaran berkonflik dan bermasalah.

Baca Juga:  Gara-gara Berita AKBP Yusuf, Polres Pamekasan Putus Kemitraan

Tahapan Pilkades Desa Bator menyulut konflik berdarah di Jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan dan menyebabkan dua orang pendukung salah satu Calon Kepala desa (Cakades) meninggal dunia pada 5 April 2023 lalu.

Sedangkan di Desa Tanah Merah Laok masih belum membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) baru sampai detik ini.

Desa tersebut masih kukuh merujuk hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan bahwa P2KD yang permah dibentuk pada Pilkades Gelombang I tetap sah dan boleh melanjutkan tahapan Pilkades.

Sedangkan permintaan TFPKD Bangkalan, Desa Tanah Merah Laok harus membentuk P2KD baru.(hel/ky)