Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

300 Bacaleg Sumenep Jalani Tes Suka Bohong atau Tidak, Ini Hasilnya!

Media Jatim
Bacaleg Sumenep
(Moh. Faiq/Media Jatim) Humas RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Arman Endika Putra saat ditemui di ruangannya, Senin (8/5/2023).

Sumenep, mediajatim.com — 300 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Pemilu 2024 sudah menjalani tes rohani kejiwaan dan kesehatan per Senin (8/5/2023).

Tes tersebut dilaksanakan sejak Maret 2023 dan terus berlangsung hingga saat ini di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep.

Humas RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Arman Endika Putra menyampaikan, tes ini tidak bisa dilakukan secara kolektif partai.

“Melainkan harus dilakukan perseorangan secara bergantian dari setiap Bacaleg yang meminta,” jelasnya kepada mediajatim.com, Senin (8/5/2023).

Arman memaparkan, pada tes rohani kejiwaan, Bacaleg harus menyelesaikan sekitar 350 soal dalam satu jam.

Setelah itu, lanjut Arman, hasil jawaban tersebut akan dimasukkan ke aplikasi Tes Kesehatan Mental Indonesia (TMSI).

“Tujuan dari TMSI untuk mengetahui Mental Capacity Development. Mental capacity di sini adalah tingkat kemampuan individu untuk mengarahkan segala sumber daya yang dia miliki,” tambahnya.

Baca Juga:  Belasan Orang di Sumenep Melapor, Nama Mereka Dicatut Partai Politik

Arman melanjutkan, mental capacity ini dinilai dalam lima variabel; potensi kinerja; kemampuan adaptasi; kendala psikologi; perilaku berisiko; dan integritas moral.

“Dari Bacaleg yang telah selesai melakukan tes rohani kejiwaan, tidak ditemukan punya kendala psikologi dan atau terdeteksi memiliki kebohongan,” tuturnya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Menurut dia, apabila Bacaleg tersebut terdeteksi melakukan kebohongan maka akan terlihat tidak konsisten saat pengisian soal, dan, kepribadiannya tidak dapat tergambarkan dalam grafik.

“Sehingga nanti dokter spesialis kesehatan jiwa tidak dapat menginterpretasikan,” terangnya.

Selain tes kejiwaan, kata Arman, mereka juga mengikuti tes kesehatan jasmani yang meliputi tes bebas dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.

Baca Juga:  Tak Penuhi Syarat, 36 Bacaleg dari Tiga Parpol Sumenep Tersingkir di Pemilu 2024

Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep Deki Prasetia Utama menyebutkan, tes tersebut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh Bacaleg sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Saat melakukan pendaftaran Bacaleg harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat,” ungkapnya, Selasa (9/5/2023).

Bisa juga, kata Deki, Bacaleg melampirkan surat keterangan bebas narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat kota atau kabupaten dan provinsi.

“Namun sejauh ini, belum ada yang mendaftarkan diri ke KPU Sumenep. Sementara, kami terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan pengurus partai di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.(fa/ky)