Sumenep, mediajatim.com — Kasus pelecehan seksual yang menimpa eks Teller BNI Pamekasan, EA (22), saat bertugas di KCP BNI Prenduan, kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh pihak kepolisian.
Kuasa Hukum korban Zakaria Nuriman Wanda mengatakan, sejak hari Jumat (5/5/2023) kemarin, Polres Sumenep telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari.
“Kami saat ini tinggal menunggu agenda sidang yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri,” jelasnya kepada mediajatim.com, Selasa (9/5/2023).
Dirinya mengungkapkan bahwa perjalanan kasus ini sudah hampir satu tahun. Kata Zaka, kasus pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polres Sumenep sejak 11 Juli 2022 lalu.
Sementara penetapan tersangkanya, lanjut Zaka, baru pada Januari tahun ini. “Saya berharap semoga tersangka mendapat hukuman yang seadil-adilnya,” imbuhnya.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtiyas membenarkan bahwa kasus pelecehan seksual tersebut kini telah diserahkan ke Kejari.
“Benar, sejak hari Jumat (5/5/2023) kemarin, kami telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari,” terangnya, Selasa (9/5/2023).
Saat mediajatim.com mendatangi kantor Kejari untuk meminta keterangan lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hendrawan tidak dapat ditemui.(fa/faj)