Sempat Mangkir ke Pengadilan, Tiga Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Sumenep Jalani Sidang Perdana

Media Jatim
Penyelundupan Pupuk
(Dok. Media Jatim) Kantor Pengadilan Negeri Sumenep Kelas II yang berlokasi di Jalan KH. Mansyur, Nomor 49, Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Sumenep, mediajatim.com — Pengadilan Negeri (PN) Sumenep telah selesai melaksanakan sidang perdana kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton, Selasa (9/5/2023).

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, ketiga terdakwa, yakni W, IH, dan H, hadir tanpa terkecuali ke Pengadilan Negeri Sumenep.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Teddy Roomius mengatakan, sejatinya PN Sumenep telah mengagendakan persidangan kasus ini pada Selasa (2/5/2023) kemarin.

“Namun W tidak hadir memenuhi panggilan, sehingga harus diagendakan kembali hari ini,” ungkapnya, Selasa (9/5/2023).

Pada agenda sidang perdana ini, kata Teddy, surat dakwaan dibacakan kepada para tersangka.

Baca Juga:  PAUD IT Bina Cendekia Sumenep Gelar Akhirussanah, Luluskan 91 Anak Didik

“Perbuatan mereka, didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi,” jelasnya.

Dakwaan Pasal tersebut, lanjut Teddy, juga berkaitan dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan.

“Pun juga berkaitan dengan Pasal 34 ayat (2), (3) Jo, Pasal 23 ayat (2), (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Baca Juga:  Ajak Generasi Muda Cinta Budaya Lokal, Pemkab Sumenep Gelar Festival Macopat, Tari dan Musik Tradisional

Menurutnya, penyelundupan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh tiga terdakwa ini memang tidak boleh dibiarkan, karena akan menyebabkan kelangkaan pupuk di Kabupaten Sumenep.

“Korbannya adalah petani. Mereka yang seharusnya mendapat subsidi pupuk dari pemerintah justru akan dirugikan ketika pupuk langka dan menjadi mahal,” ungkapnya.

Teddy menambahkan, pada Selasa (16/5/2023) depan, apabila terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka pihaknya akan menggelar persidangan kembali dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.(fa/faj)