Kejari Sumenep Temukan Satu Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Media Jatim
Pupuk
(Moh. Faiq/Media Jatim) Salah satu barang bukti dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sumenep, yakni 9 ton pupuk, sedang diperiksa oleh dua aktivis Aliansi Amanah Rakyat (AAR), Kamis (13/4/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Tiga tersangka dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton di Sumenep telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (9/5/2023) kemarin.

Dalam sidang tersebut, pihak kejaksaan berhasil mendapatkan temuan baru, yakni satu orang tersangka yang juga terlibat dalam kasus penyelundupan pupuk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Teddy Roomius mengatakan, ternyata terdakwa MW mendapatkan modal dari orang berinisial S untuk menyelundupkan pupuk bersubsidi di Kecamatan Bluto.

“Adapun jumlah nominal yang diberikan tersangka S kepada terdakwa MW sebesar Rp50 juta sesuai dengan hasil temuan,” ungkapnya, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:  Penyelundup Pupuk di Sumenep Tak Ditahan, Praktisi Hukum Sebut Polres dan Kejaksaan Salah Terapkan Pasal

Saat ini tersangka S, lanjut Teddy, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dia juga warga di Kecamatan Bluto,” imbuhnya.

Berdasarkan penulusuran mediajatim.com, S dan MW pertama kali berkenalan di salah satu bengkel Kecamatan Bluto.

Dalam pertemuan tersebut, S mengajak MW mengumpulkan pupuk bersubsidi untuk dijual ke daerah luar Kabupaten Sumenep.

Teddy mengatakan, pihak kejaksaan akan memperdalam temuan tersangka baru dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini di sidang kedua, Selasa (16/5/2023) depan.

“Pada sidang kedua nanti, kami harus melihat fakta-fakta terlebih dahulu dari hasil penyampaian para saksi yang kami hadirkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Update Covid-19 Bangkalan: 17 PDP, 31 Positif

Atas keadaan ini, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtiyas menuturkan, pihaknya kini menuggu petunjuk resmi dari Kejari Sumenep terkait tersangka baru dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi.

Karena, kata Widiarti, fakta mengenai tersangka baru tersebut merupakan hasil penulusuran pihak kejaksaan.(fa/faj)