InShot_20250612_093447937

Kepincut Kursi Caleg, Kades di Pamekasan Mengundurkan Diri

Media Jatim
Pamekasan
(Dok. Desabira.com) Ilustrasi pejabat publik.

Pamekasan, mediajatim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan menerima pengajuan permohonan pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Moh. Said, Selasa (10/5/2023).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Kepala DPMD Pamekasan Fathorrachman melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Fendi Hermawan mengatakan baru menerima satu berkas pengunduran diri dari Kades lantaran akan maju menjadi Calon Lagislatif (Caleg) Pamekasan di Pemilu 2024.

“Kades yang mencalonkan menjadi Bacaleg memang harus mengundurkan diri agar tidak berposisi ganda,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (10/5/2023).

Saat ini, kata Fendi, berkas pengunduran diri secara tetap Moh. Said tengah diproses.

Baca Juga:  4 Tahun 3 Kasus Bayi di Pademawu Pamekasan, Polisi Lacak Perempuan Hamil

“Nanti akan dikomunikasikan bagaimana hasilnya dari bupati berupa keputusan pemberhentian tetap untuk disampaikan kepada yang mengajukan,” terangnya.

InShot_20250611_121151641

Sementara terkait mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) Kades Palengaan Laok, kata Fendi, tidak perlu dilakukan.

IMG-20250614-WA0027

“Jika sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, maka dilaksanakan PAW, namun jika hanya tinggal enam bulan, maka hanya penjabat sementara (Pjs) saja,” tuturnya.

Baca Juga:  Wartawan Jadi Kluster Penyebaran Covid-19 di Pamekasan, Itu Hoaks!

Masa jabatan Moh. Said, lanjut Fendi, akan berakhir pada 9 November 2023.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pamekasan Moh. Amiruddin menjelaskan bahwa pendaftar Bacaleg yang menjabat sebagai Kades harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

“Idealnya pendaftar harus menyertakan surat keputusan pemberhentian,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (10/5/2023).

Namun jika belum turun, kata Amir, maka harus menyetorkan dokumen surat pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran dari lembaga berwenang.

“Surat tanda terima itu sebagai bentuk bukti kalau sudah benar-benar mengajukan pengunduran diri kepada dinas terkait, tinggal menunggu surat keputusan pemberhentiannya nanti,” pungkasnya.(rif/ky)