web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Merusak Alam di Sumenep, Aktivis Minta Tambang Galian C Ilegal Ditutup

Media Jatim
Tambang
(Moh. Faiq/Media Jatim) Truk pengangkut hasil penambangan galian C ilegal yang berada di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jumat (12/5/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Meski tidak berizin, sejumlah tambang galian C di Sumenep hingga saat ini tetap beroperasi. Aktivis lingkungan menyayangkan atas tidak tegasnya pemangku kebijakan yang sampai saat ini belum berani menutup tambang perusak lingkungan tersebut.

Berdasarkan pantauan mediajatim.com, salah satu tambang galian C yang berada di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, sampai saat ini tetap beraktivitas, meski tidak punya izin. Hilir mudik truk yang mengangkut hasil galian tidak terhitung setiap hari.

Aktivis Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Sumenep Iskandar Dzulkarnain menerangkan, aktivitas tambang galian C memiliki dampak lingkungan yang serius.

Menurutnya, hasil galian C di Sumenep tidak akan pernah sepadan dengan dampak kerusakan alamnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Mutu, UNIJA Laksanakan Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi PGSD selama Dua Hari

“Mungkin kalau penambangnya bukan warga lokal tidak akan merasakan dampaknya secara langsung,” ungkapnya, Jumat (12/5/2023).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0003
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0002
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0001
Display Adhyaksa 2024_20250522_143518_0000

Jadi selama ini, kata Iskandar, yang sering menerima dampak galian C itu adalah warga sekitar pertambangan. Setiap saat mereka selalu dibayangi bencana alam, seperti longsor dan banjir saat musim hujan.

Dosen sosiologi UTM Bangkalan itu menyayangkan terhadap sikap pemerintah dan pihak kepolisian Sumenep, yang hingga detik ini, belum bersikap tegas menindak pertambangan yang sudah merusak alam itu.

“Padahal tidak adanya izin tambang galian C tersebut sudah cukup menjadi sandaran utama penutupan tambang galian C,” imbuhnya.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan tindakan apa-apa terkait tambang galian C yang merusak lingkungan itu.

“Kami hanya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sumenep agar segera digodok Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru,” ungkapnya, Jumat (12/5/2023)

Pihaknya berharap, di RTRW yang baru tersebut, mengklasifikasikan secara detail daerah-daerah mana saja yang memiliki potensi tambang.

“Sehingga, setelah disahkan nanti, kami akan lebih mudah mengatur dan menertibkan tambang galian C di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.(fa/faj)