Madura, mediajatim.com — 11 Warga Negara Asing (WNA) diberi tindakan adiministratif keimigrasian (TAK) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Selasa (9/5/2023).
TAK ini berupa pendeportasian karena mereka telah terbukti melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian, yakni, melebihi izin tinggal yang telah ditentukan.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono menerangkan, WNA yang dideportasi mayoritas berasal dari Negara Malaysia.
“Yakni sebanyak 10 orang dari Malaysia dan satu orang dari Arab saudi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (12/5/2023).
Dia menegaskan, Warga Negara Asing (WNA) harus patuh pada aturan keimigrasian. Mereka tidak boleh tinggal melebihi izin tinggal yang dipegangnya.
Untuk itu para WNA harus menggunakan izin tinggal yang tepat dan selalu memantau durasi izin tinggalnya dengan seksama.
Jika mereka tinggal lebih lama dari izin tinggal yang dipegangnya, maka WNA harus membayar biaya beban karena overstay yakni Rp1.000.000,- per hari.
Jika mereka overstay hingga melampaui waktu 60 hari, maka WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Begitu juga bagi WNA yang overstay kurang dari 60 hari dan tidak dapat membayar biaya beban.
Agus berharap, orang asing di Madura yang sudah overstay segera melapor ke Kantor Imigrasi Pamekasan untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan membayar biaya beban.(*/ky)