Pamekasan, mediajatim.com – Polres Pamekasan melimpahkan empat tersangka kasus pemukulan satpam pesantren di Kecamatan Pakong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (16/5/2023).
Empat tersangka tersebut, yakni warga Desa Patapan, Kecamatan Labang, Bangkalan, AW (30), warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, AKA (25) dan MHG (31) serta warga Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, S (30).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menjelaskan, berkas dan empat tersangka kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus tersebut sudah menjadi wewenang Kejari, jadi bukan kami lagi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (17/5/2023).
Termasuk tahapan selanjutnya, kata Eka, juga sudah menjadi tugas JPU. “Tergantung Kejari, dan kalau mau konfirmasi, silakan langsung ke JPU,” ucapnya.
Kuasa Hukum korban, Syaifurrahman mengaku sudah tahu tentang informasi tersebut. “Sementara ini, kami belum berkoordinasi dengan JPU yang menangani, sebab baru kemarin dilimpahkan,” ungkapnya, Rabu (17/5/2023).
Syaifur berharap, empat tersangka tersebut bisa segera disidang, sehingga kebenaran kasus tersebut bisa jelas di muka umum.(rif/faj)