Delapan Pejabat Akui Setor Uang Ratusan Juta untuk Jadi Kepala Dinas di Bangkalan

Media Jatim
Bangkalan
(Dok. Media Jatim) Proses persidangan kasus jual beli jabatan Kabupaten Bangkalan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023).

Surabaya, mediajatim.com — Fakta transaksi jual beli Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Bangkalan semakin terbuka lebar saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/5/2023).

Dalam sidang tersebut, ada delapan kepala dinas aktif di Bangkalan yang turut membeberkan kesaksian.

Mereka adalah Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Wibagio Suharta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anang Yulianto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Muawi Arifin, dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Iskandar Hidayat.

Kemudian Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Andang Pradana, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdul Azis, Sekretaris DPRD Bangkalan Ahmad Roniyun Hamid, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappedda) Eko Setyawan.

Baca Juga:  Wisuda UTM ke-XXXV Diikuti 1.340 Mahasiswa, Rektor Harap Lulusan Tebar Manfaat di Masyarakat

Dalam sidang tersebut, Kadinsos Wibagio Suharta membeberkan, pada saat proses lelang JPTP 2020, dirinya beserta tujuh orang kepala dinas diminta membawa berkas administrasi lengkap dan menghadap Ishak Sudibyo.

“Kami menghadap membawa berkas administrasi, kemudian diminta menghadap Ishak Sudibyo Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) saat itu,” katanya di depan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin mengatakan bahwa yang dimaksud administrasi oleh Wibagio adalah sejumlah uang yang disiapkan oleh para calon kepada eks Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.

Baca Juga:  Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar, Polisi Ringkus Kurir Narkoba Malaysia-Madura di Akses Suramadu Bangkalan

“Administrasi yang dimaksud Wibagio itu berupa uang, itu fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terangnya.

Setiap calon memberikan sejumlah uang yang berbeda-beda. Mulai dari Rp50 juta, Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Uang tersebut diserahkan ke Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Roosli Hariyono, dan duit ini diserahkan ke Ketua DPRD Bangkalan untuk membayar hutang Fuad Amin.

“Uang ini sudah disiapkan, bahkan tanpa diketahui oleh Ra Latif dan tanpa diminta Ra Latif,” pungkasnya.(hel/ky)