Sumenep, mediajatim.com — Kuasa Hukum masyarakat Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Marlaf Sucipto berencana melaporkan penggarap tambak garam ke Polres Sumenep.
“Kami bersama masyarakat telah selesai melakukan musyawarah terkait sikap dan tindakan selanjutnya. Dalam musyawarah tersebut, kami sepakat akan melaporkan para penggarap tambak garam,” jelasnya, Rabu (24/5/2023).
Karena selama ini, kata Marlaf, penggarap tambak garam sudah dua kali merusak laut sebagai kawasan lindung menggunakan excavator.
“Jadi sesegera mungkin kami akan melaporkan pemerintah desa, pemilik SHM, termasuk pihak ketiga, yaitu pemodal ke Polres Sumenep, atas dugaan tindak pidana merusak kawasan lindung,” ungkapnya.
Adapun ancaman pidananya, lanjut Marlaf, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, mediajatim.com berusaha menghubungi Kepala Desa Gersik Putih Muhab melalui telepon, namun sayangnya tidak direspon sama sekali hingga berita ini diterbitkan.(fa/faj)