Pamekasan, mediajatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menggelar sidang perdana kasus pemukulan satpam pesantren di Kecamatan Pakong Jamaluddin (36), Rabu (31/5/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada empat terdakwa, yaitu warga Desa Patapan, Kecamatan Labang, Bangkalan, AW (30), warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, AKA (25) dan MHG (31) serta warga Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, S (30).
Humas PN Pamekasan Saiful Brow mengatakan, para pelaku mengakui perbuatannya saat JPU membacakan dakwaan.
“Empat pelaku kini sudah ditahan sebagaimana keputusan PN setempat,” ungkapnya, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut Brow memaparkan, saat sidang, majelis memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan para saksi yang akan dihadirkan. “Namun para saksi belum siap, sehingga sidangnya ditunda ke Rabu depan,” ucapnya
Sementara, Kuasa Hukum korban, Syaifurrahman mengaku belum menerima konfirmasi apa pun terkait sidang kasus yang ditangani itu.
“Saya belum mendapat kabar, mungkin ketika sidang lanjutan nanti dipanggil, yang pasti kami akan hadir,” ungkapnya, Rabu (31/5/2023).
Syaifur mengatakan sudah meminta korban agar menyiapkan diri untuk menghadiri sidang lanjutan nanti.
“Saya pastikan korban sudah siap untuk memberi keterangan, tinggal menunggu kabar dari JPU, kapan waktunya,” pungkasnya.(rif/faj)