InShot_20250612_093447937

Jalani Sidang Perdana, Empat Terdakwa Pemukulan Satpam Pesantren di Pamekasan Akui Perbuatannya 

Media Jatim
Pemukulan Satpam
(M. Arif/Media Jatim) Humas PN Pamekasan Saiful Brow saat ditemui di PN Pamekasan, Rabu (31/5/2023).

Pamekasan, mediajatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menggelar sidang perdana kasus pemukulan satpam pesantren di Kecamatan Pakong Jamaluddin (36), Rabu (31/5/2023).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada empat terdakwa, yaitu warga Desa Patapan, Kecamatan Labang, Bangkalan, AW (30), warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, AKA (25) dan MHG (31) serta warga Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, S (30).

Humas PN Pamekasan Saiful Brow mengatakan, para pelaku mengakui perbuatannya saat JPU membacakan dakwaan.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Bentuk 7 Fraksi, Berikut Susunannya!

“Empat pelaku kini sudah ditahan sebagaimana keputusan PN setempat,” ungkapnya, Rabu (31/5/2023).

IMG-20250614-WA0027

Lebih lanjut Brow memaparkan, saat sidang, majelis memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan para saksi yang akan dihadirkan. “Namun para saksi belum siap, sehingga sidangnya ditunda ke Rabu depan,” ucapnya

InShot_20250611_121151641

Sementara, Kuasa Hukum korban, Syaifurrahman mengaku belum menerima konfirmasi apa pun terkait sidang kasus yang ditangani itu.

Baca Juga:  Sidak Pasar Kolpajung, Komisi II DPRD Pamekasan Sebut Tata Kelola Kios dan Pedagang Amburadul

“Saya belum mendapat kabar, mungkin ketika sidang lanjutan nanti dipanggil, yang pasti kami akan hadir,” ungkapnya, Rabu (31/5/2023).

Syaifur mengatakan sudah meminta korban agar menyiapkan diri untuk menghadiri sidang lanjutan nanti.

“Saya pastikan korban sudah siap untuk memberi keterangan, tinggal menunggu kabar dari JPU, kapan waktunya,” pungkasnya.(rif/faj)