TPA Pamekasan Diprediksi Penuh 2026, DLH Siapkan Tempat Alternatif Pembuangan Sampah

Media Jatim
Sampah
(M. Arif/Media Jatim) Seorang warga hendak pulang dari TPA yang terletak di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Rabu (31/5/2023).

Pamekasan, mediajatim.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Supriyanto memprediksi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, akan penuh 2026 mendatang.

Berdasarkan prediksi tersebut, kata pria yang akrab dipanggil Pri itu, DLH Pamekasan menyiapkan dua opsi. Pertama, menggunakan lahan kosong yang ada di sekitar TPA Angsanah untuk dijadikan tempat alternatif pembuangan sampah.

“Kedua, membangun tempat alternatif pembuangan sampah di lahan kosong Desa Bajur, Kecamatan Waru, dan saat ini masih dilakukan kajian,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:  Air Sungai di Pamekasan Berubah Merah, DLH Mengaku Masih Menelusuri

Meski sudah punya dua opsi untuk mengatasi TPA penuh, pihaknya tetap berupaya agar TPA yang saat ini ada di Pamekasan tidak overload, dengan cara, mendorong masyarakat agar bisa mengelola sampah dengan baik.

“Terutama mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) yang mempunyai Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dan mengelola sampah dengan metode Reduce, Reuse, Recycle (3R), agar lebih rajin berkreasi dalam mendaur ulang sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat,” jelasnya.

Selain itu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan ini juga memaparkan tentang pentingnya meminimalisasi penggunaan kantong plastik dalam aktivitas warga.

Baca Juga:  DPR RI Kunker Ke Desa Tropodo Krian, Minta Stop Impor Sampah Plastik

“Saya imbau kepada masyarakat, jika memang memungkinkan, tidak usah meminta kantong plastik ketika membeli sesuatu di warung,” ucapnya.

Pasalnya, lanjut Pri, sampah bahan plastik itu susah sekali untuk diurai. “Kami masih akan studi banding ke beberapa daerah, seperti Bali yang massif mensosialisasikan minimalisasi plastik, nanti mungkin bisa berbentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau sekedar surat imbauan saja,” pungkasnya.(rif/faj)