7_20240630_204808_0001
Display Hari Bhayangkara'24_20240701_101916_0000

HCML Fasilitasi Proses Sertifikasi Halal UMKM Sambal Dapoer Haidar di Mandangin Sampang

Media Jatim
HCML Bina UMKM
(Dok. Media Jatim) Diana Safira (kiri) saat diaudit Auditor Halal LPH PT Sucofindo Nur Afifah Jamilah di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Selasa (6/6/2023).

Sampang, mediajatim.com — Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo mengaudit produk UMKM Sambal Dapoer Haidar di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Selasa (6/6/2023).

Salinan dari Display MJ_20240629_182830_0000
3_20240630_150012_0001
8_20240630_204808_0002
4_20240630_150012_0002
5_20240630_150012_0003
Display Hari Bhayangkara'24_20240701_134128_0000

Audit ini merupakan tindaklanjut dari pengajuan sertifikasi halal oleh SKK Migas – Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) untuk membantu UMKM binaannya.

9_20240630_225018_0000
6_20240630_204808_0000
Display Hari Bhayangkara'24_20240630_230750_0000
10_20240630_225018_0001
11_20240630_225018_0002

Sertifikasi halal ini bertujuan agar usaha yang dibina SKK Migas – HCML tersebut terus berkembang dan bisa menembus pasar yang lebih luas.

Owner Sambal Dapoer Haidar Diana Safira menjelaskan, HCML telah membantu usahanya sejak 2019 dengan memberikan beberapa pelatihan, termasuk hingga saat ini pihaknya dibantu HCML dalam mengurus sertifikasi halal sambalnya.

Baca Juga:  Dandy Penganiaya Anak Kader Banser Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya

“Saya berterima kasih kepada HCML karena sudah membimbing, melatih, dan banyak membantu pengembangan usaha kami, termasuk, membantu pengurusan sertifikasi halal,” ungkap Diana, Selasa (6/6/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Auditor Halal LPH PT Sucofindo Nur Afifah Jamilah mengatakan ada lima poin dasar yang menjadi penilaian produk Sambal Dapoer Haidar.

Afifah menyebutkan masih ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki sebelum nantinya produk UMKM tersebut disidangkan untuk mendapatkan sertifikasi halal.

“Catatan-catatan tadi perlu diperbaiki dalam kurun waktu lima hari kerja pascaaudit,” paparnya.

Setelah itu, lanjut Afifah, akan disidangkan kehalalan produk tersebut, dan nanti yang menetapkan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga:  Ngobrol Bareng Komunitas Sampang, Kemenkominfo Dorong Anak Muda Bisa Dapat Untung dari Media Sosial

“Sementara yang mengeluarkan sertifikat halal adalah dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” imbuhnya.

Sementara itu, Head of Field Relations HCML Ali Aliyudin mengatakan bahwa pendampingan kepada Sambal Dapoer Haidar ini sebagai salah satu wujud komitmen HCML selama ini dalam membina UMKM.

To Be a Good Neighbor to Local Community, alias menjadi tetangga yang baik bagi komunitas di sekitar wilayah operasi HCML,” terangnya.

Ali menambahkan, memiliki sertifikat halal adalah modal dasar bagi pelaku UMKM untuk kemudian bisa berkompetisi di dunia bisnis yang sangat kompetitif.

“Tentu HCML sangat berharap keberhasilan Sambal Dapoer Haidar akan menginspirasi UMKM-UMKM lain dalam berjuang meraih kesuksesan usaha,” tutupnya.(*/ky)