Polisi Tangkap Enam Tersangka Pembacokan di Bangkalan, Dua Pelaku Masih DPO

Media Jatim
Pembacokan
(Dok. Media Jatim) Polres Bangkalan saat melakukan Konferensi Pers kasus pembacokan di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Jumat (16/6/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan tetapkan 8 tersangka kasus pembacokan di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Jumat (16/6/2023).

Kasus pembacokan yang mengakibatkan dua orang tewas tersebut melibatkan dua kubu dari Desa Baipajung dan Desa Tanah Merah Laok.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya memaparkan, ada empat tersangka dari Desa Baipajung, yakni AD (55), SM (42), SKD (45), dan SMS (48) serta empat tersangka dari Desa Tanah Merah Laok, yaitu HF (51), AS (36), HMP (25), dan FRO (40).

Baca Juga:  65 Desa di Sumenep Alami Kekeringan, BPBD Hanya Salurkan Air Bersih ke 14 Titik

“Tersangka SMS dan FRO masih dalam pencarian, sedangkan sisanya sudah ditahan di Polres Bangkalan,” ucapnya, Jumat (16/6/2023).

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Bangkit, hanya motor dan senjata tajam. Sedangkan proyektil yang ditemukan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih dalam pemeriksaan di laboratorium forensik.

Lebih lanjut Bangkit memaparkan, motif kasus pembacokan tersebut karena perseteruan tersangka AS dengan tersangka SKD. “Soal ada motif lain sebelum kejadian, masih kami dalami,” ungkapnya.

Sementara untuk menangkap dua DPO dalam kasus ini, sambung Bangkit, Polres Bangkalan akan terus melakukan berbagai upaya pencarian. “Kami butuh waktu untuk menangkap dua tersangka tersebut,” pungkasnya.(hel/faj)