Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Tamberu, Kecamatan Batumarmar mengirimkan surat perihal Pembatalan Pengajuan Izin Keramaian untuk Kegiatan Pekan Budaya Paguyuban Nelayan di desa setempat tertanggal 12 Juni 2023.
Surat tersebut ditujukan ke Kasat Intel Polres Pamekasan. Dalam surat tersebut, Pj. Kades Tamberu Mohammad Syawal menjelaskan tiga hal mengapa izin kegiatan tersebut tidak boleh dikeluarkan oleh Polres Pamekasan.
Pertama, tidak jelas organisasi penyelenggara paguyubannya. Kedua, ada dugaan penarikan sumbangan yang memaksa kepada nelayan dan pasar setempat. Ketiga, undangan tidak sesuai proposal dan meresahkan masyarakat.
“Oleh karena itu kami memohon kepada Bapak Kasat Intel untuk tidak memberi izin pelaksanaan kegiatan Pekan Budaya Paguyuban Nelayan Tamberu,” terangnya sebagaimana isi surat bernomor 470 /070/432.512 / 11/ 2023 tersebut.
Dikonfirmasi terkait izin tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menerangkan bahwa pihak pnyelenggara sudah bermusyawarah dengan Pj. Kades dengan dimediasi oleh Kapolsek Tamberu, Kamis (15/6/2023) malam.
“Hasilnya, mereka sepakat melaksanakan acara namun dengan syarat harus menjaga ketertiban umum,” ungkap Sri, Sabtu (17/6/2023).
Atas rekomendasi musyawarah di atas pula, Polres Pamekasan akhirnya mengeluarkan izin kegiatan untuk Paguyuban Nelayan Tamberu tersebut, Jumat (16/6/2023).
“Sudah diberikan izin oleh Intel Polres Pamekasan atas rekomendasi musyawarah tersebut,” pungkas Sri.
Sementara Penyelenggara Pekan Budaya Nelayan Desa Tamberu Syaifuddin menerangkan bahwa persoalan tersebut sudah selesai.
“Kita tetap laksanakan, masalah sudah klir,” terangnya.(rif/ky)