WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Anggaran Tidak Cukup, KPU Sebut Pamekasan Berpotensi Tak Gelar Pilkada 2024

Media Jatim
Pilkada Pamekasan 2024
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud.

Pamekasan, mediajatim.com — KPU Pamekasan menyebut bahwa kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ialah Rp69,6 miliar.

Anggaran tersebut sudah diajukan ke pemerintah kabupaten (Pemkab). Namun, Pemkab Pamekasan mengaku hanya mampu menghibahkan dana Pilkada 2024 kurang lebih Rp45 miliar.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud menuturkan bahwa dana hibah Pilkada 2024  masih di tahap sinkronisasi nilai pengajuan dengan nilai kemampuan anggaran.

“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih meminta kami untuk me-review kembali dan dikoreksi lagi kebutuhannya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (20/6/2023).

Ibnun juga menjelaskan bahwa anggaran dana hibah untuk Pilkada 2024 ini sudah beberapa kali diturunkan dan disesuaikan dengan permintaan TAPD.

“Pertama Rp69,6 miliar, diminta review lagi, ketemu di angka Rp65,5 miliar, dan ternyata Pemkab hanya mampu di angka Rp45 miliar, dan jika segitu, kami tidak mungkin melaksanakan Pilkada 2024,” imbuhnya.

Baca Juga:  Didukung 4 Partai, Pasangan Berbakti Jadi Bacalon ke-3 yang Daftar ke KPU Pamekasan

Bukan tanpa alasan, kata Ibnun, perhitungan KPU, untuk kebutuhan operasional kantor dan honor badan adhoc saja akan menghabiskan Rp31 miliar lebih selama 10 bulan dan akan digenapkan setahun dengan pelaporannya.

Banner Iklan Media Jatim

“Belum lagi dengan kebutuhan lainnya, sebab, Rp45 miliar untuk biaya Pilkada itu agak berat dan belum cukup, maka nanti pada rapat selanjutnya 22 Juni 2023 nanti, akan kami sampaikan hasil kajiannya ke Pemkab,” bebernya.

Menanggapi itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menerangkan bahwa kemampuan anggaran daerah tidak final Rp45 miliar.

“Angka ini masih bisa bergerak,” ungkapnya via telepon, Rabu (21/6/2023).

Namun, kata Sahrul, Rp45 miliar sudah dihitung berdasarkan asumsi standar kegiatan dan jenis kegiatan. Mengingat, Pilkada 2019 lalu hanya Rp36 miliar.

Baca Juga:  KPU Pamekasan Gelar Sayembara Cipta Maskot dan Jingle Pilbup 2024, Total Hadiah Puluhan Juta!

“Yang penting kita tidak melanggar aturan pemilu dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, dan pemilu terlaksana dengan baik, aman dan lancar,” imbuhnya.

Sahrul mengatakan, dalam waktu dekat ke depan, Pemkab dan KPU masih akan membahas kembali perincian kebutuhan-kebutuhan anggaran ini.

“Angka Rp45 miliar ini bisa saja berkurang atau bertambah dan sebagainya, tergantung nanti rapat kita dengan KPU juga dengan DPRD,” tambah Sahrul.

Dia menegaskan bahwa anggaran masih bisa diotak-atik, termasuk apabila KPU menggunakan standar pengadaan nasional atau tertinggi.

“Kita masih hitung-hitung, sesuai kemampuan kita, misalnya mengurangi standar makan minum, dan volume hal-hal lain, menyesuaikan kemampuan daerah masalah menunya,” pungkasnya.(rif/ky)